BEKASI – media jurnal investigasi
Polemik pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan dana IPL senilai sekitar Rp80 juta yang diduga dipakai untuk membayar jasa kuasa hukum dalam menghadapi sengketa yang melibatkan pengurus RW.
Persoalan tersebut disampaikan warga saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/7). Menurut mereka, dana yang berasal dari iuran masyarakat semestinya digunakan untuk kepentingan operasional lingkungan, seperti keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas umum, bukan untuk membiayai proses hukum yang berkaitan dengan kebijakan internal pengurus.
Salah satu pokok keberatan warga berkaitan dengan SK RW Nomor 001/Kep.RW035/X/2025, yang memuat kebijakan pemasangan papan pengumuman bertuliskan "Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL" di depan rumah sejumlah warga yang dinilai menunggak iuran.
Menurut sebagian warga, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial, mempermalukan warga di ruang publik, serta dianggap mencampurkan persoalan administrasi dengan bentuk tekanan sosial. Mereka juga berpendapat kebijakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga menjadi salah satu objek sengketa yang kini dipersoalkan.
Selain itu, sebagian warga yang hadir juga menyoroti penggunaan dana IPL untuk mempertahankan keberadaan Balai RW 035 yang dibangun menggunakan konstruksi baja sistem knockdown. Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik pemerintah.
Warga menyatakan bangunan tersebut diduga belum memiliki izin pemanfaatan lahan maupun dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan. Mereka juga menyebut dalam proses mediasi di Kecamatan Rawalumbu, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah memberikan arahan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Atas dasar itu, warga mempertanyakan alasan penggunaan dana IPL untuk membiayai pendampingan hukum dalam mempertahankan bangunan yang legalitasnya masih dipersoalkan. Menurut mereka, apabila terdapat tanggung jawab hukum yang bersifat pribadi, pembiayaan seharusnya tidak dibebankan kepada dana iuran masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah warga tersebut juga mengaku menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan belum terlaksananya gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilakukan, serta meminta adanya kepastian hukum mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di lingkungan RW 035.
«"Dana IPL adalah amanah warga yang seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan lingkungan, bukan menjadi beban pembiayaan sengketa hukum yang masih diperdebatkan," ujar salah seorang warga yang turut hadir di Polres Metro Bekasi Kota tersebut.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus RW 035 Kemang Pratama 2 maupun pejabat terkait di Polres Metro Bekasi Kota masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Jimmy


