Tanah Laut, Media Jurnal Investigasi – Penanganan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kintap Jaya Watindo (PT KJW) kembali menjadi perhatian. Ketua Petani 01 Kintap, Syahrun, meminta penyidik Polres Tanah Laut menangani laporan yang berkaitan dengan sengketa tersebut secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syahrun, sebelum suatu perkara diproses sebagai tindak pidana, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu status hukum objek tanah yang dipersengketakan, termasuk meneliti apakah lokasi tersebut berada di dalam atau di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW. Kejelasan status hukum tanah, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Ia berpendapat, apabila objek yang disengketakan berada di luar HGU atau masih terdapat perselisihan mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun batas-batas tanah, maka penyelesaiannya pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata melalui pengadilan. Ketentuan mengenai hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 4, Pasal 16, serta Pasal 28 sampai dengan Pasal 34.
Syahrun juga menyampaikan bahwa masyarakat melakukan aktivitas panen berdasarkan kesepakatan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Namun, hingga saat ini, menurutnya belum tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kuasa hukum masyarakat, Sahrul Zaman, S.H. dan Rekan bersama DADMB Damang Adat Dayak Meratus, meminta penyidik Polres Tanah Laut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas HGU, dasar penguasaan lahan, riwayat hak atas tanah, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Secara hukum, sengketa mengenai hak atas tanah yang masih diperselisihkan umumnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, penyidik tetap berwenang melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain Pasal 1 angka 2 mengenai penyidikan, Pasal 7 mengenai kewenangan penyidik, dan Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah.
Dalam menjalankan proses penegakan hukum, aparat penegak hukum juga berkewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta menjamin setiap proses berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, ketentuan pidana materiil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang penerapannya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kintap Jaya Watindo maupun Polres Tanah Laut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan masyarakat dan kuasa hukumnya.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT KJW, Polres Tanah Laut, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Yanto


