Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Topeng busuk yang menutupi wajah redaksi Jurnal Kepulauan News akhirnya hancur berkeping-keping. Dunia pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hari ini menyaksikan pementasan komedi hitam paling menjijikkan, ketika sebuah media yang mengaku sebagai pilar kebenaran secara ugal-ugalan menayangkan narasi fiktif beracun yang menuding wartawan kami berinisial N.F.B. di Pelabuhan Pasar Omele Saumlaki.
Pemberitaan sampah yang dirilis media tersebut bukan sekadar wujud dari kegagalan memahami etika, melainkan sebuah aksi pembunuhan karakter (character assassination) yang sangat keji, sistematis, dan dirancang dengan iktikad paling jahat.
Tanpa memegang satu pun bukti fisik yang valid, tanpa ada Laporan Polisi yang sah, serta tanpa melalui verifikasi lapangan yang benar, redaksi penuduh bertindak tak ubahnya seperti algojo liar yang haus darah sensasi.
Jurnal Kepulauan News secara sadar telah melacurkan fungsi pers dengan mengubah ruang redaksi menjadi pabrik propaganda murahan.
Mereka tanpa malu mengarang dongeng fiktif mengenai dugaan "intimidasi" dan "pemerasan BBM Solar", hanya demi mengejar clicks, rating instan, dan kepuasan dahaga drama yang melayani agenda-agenda terselubung di balik layar.
Eksploitasi narasi "keringat nelayan kecil" yang disajikan secara sentimental dalam berita tersebut kini terbongkar sebagai manipulasi psikologis yang sangat biadab.
Redaksi yang miskin fakta itu sengaja menjual air mata fiktif warga pesisir untuk menguras simpati publik, sembari menjadikan isu kemanusiaan sebagai tameng untuk menutupi kebusukan karya jurnalistik mereka yang tidak berdasar.
Tindakan melemparkan tuduhan pidana berat seperti tuduhan pemerasan dan pungli secara sepihak tanpa cover both sides adalah bukti telanjang bahwa redaksi Jurnal Kepulauan News diisi oleh oknum-oknum penakut yang bersembunyi di balik layar komputer.
Mereka melempar fitnah ke tengah masyarakat, lalu dengan amatir menuliskan klaim "masih berusaha mengonfirmasi" di baris akhir sebagai bentuk kepalsuan formalitas yang memuakkan.
Sungguh sebuah ironi yang amat menakutkan ketika media yang berlagak sok suci menuduh orang lain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), padahal merekalah predator etika yang sesungguhnya.
Redaksi tersebut secara terang-terangan telah menginjak-injak Pasal 1, 2, dan 3 KEJ dengan menyebarkan berita bohong, memproduksi fitnah tanpa verifikasi, serta memompa kebencian publik atas dasar asumsi liar.
Penggunaan kata-kata menghakimi seperti "modus operandi", "tameng menakut-nakuti", dan "tuduhan liar" dalam badan berita mereka membuktikan betapa dangkalnya pemahaman media tersebut tentang asas praduga tak bersalah.
Tulisan mereka bukanlah produk pers, melainkan lembaran vonis liar yang lahir dari kedengkian dan ambisi merusak reputasi sesama rekan profesi di tanah Duan Lolat.
Marwah pers nasional yang selama ini dijaga dengan darah dan keringat para wartawan sejati di Kepulauan Tanimbar kini dinodai oleh jejak-jejak lendir kebohongan Jurnal Kepulauan News.
Kebiasaan menerbitkan narasi beracun tanpa fakta telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers, menurunkan derajat media lokal hingga ke titik terbawah yang paling hina.
Tidak ada istilah "dugaan" dalam berita fitnah yang mereka ciptakan; yang ada hanyalah konspirasi murahan untuk menyingkirkan dan merusak nama baik wartawan kami N.F.B.
Semua klaim tentang pencegatan perahu dan pemerasan di dermaga Omele ditegaskan 100 % sebagai karangan bebas yang lahir dari kepala-kepala redaksi yang ketakutan akan kebenaran yang hakiki.
Bagi wartawan kami N.F.B. aksi penyerangan karakter ini tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pembalasan hukum yang setimpal.
Pena yang digunakan untuk memfitnah harus dipatahkan oleh hukum, dan redaksi yang memproduksi berita bohong harus bertanggung jawab penuh atas setiap tetes pencemaran nama baik yang telah mereka sebarkan.
Gertakan fitnah berkedok jurnalisme ini telah menembus batas toleransi.
Jurnal Kepulauan News kini berdiri di tepi jurang kehancuran kredibilitasnya sendiri, menanti giliran untuk digulung oleh tuntutan hukum dan pengadilan moral masyarakat Tanimbar yang sudah muak disuguhi pakan berita hoax beracun setiap hari.
Pihak yang dirugikan memberikan ultimatum paling tajam dan tanpa kompromi: Redaksi Jurnal Kepulauan News wajib mencabut berita fitnah tersebut, memusnahkan seluruh arsip pemberitaan beracun itu, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka secara berturut-turut di seluruh media massa dalam batas waktu 1X24 jam.
Jika ultimatum ini diabaikan oleh redaksi yang arogan tersebut, maka pintu damai resmi ditutup rapat-rapat. Tim kuasa hukum akan menyeret pimpinan redaksi beserta oknum penulis berita fiktif tersebut ke hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar tanpa ada rasa kasihan sedikit pun.
Pasal-pasal berlapis tentang Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian, Fitnah, serta Pelanggaran Berat Undang-Undang ITE telah disiapkan untuk mengunci rapat para pelaku penyebar berita bohong ini di balik jeruji besi.
Hukum akan menjadi tempat eksekusi bagi media-media abal-abal yang nekat menjadikan profesi pers sebagai alat pemeras dan pembunuh karakter. Bumi Duan Lolat tidak membutuhkan media sampah yang bertindak sebagai lintah darat informasi.
Hari ini menjadi garis pembatas yang jelas: kebenaran fakta akan menghancurkan narasi fitnah, dan Jurnal Kepulauan News harus bersiap menerima konsekuensi hukum terbakar oleh api fitnah yang mereka sulut sendiri. (Tim/Red)


