JAKARTA — Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) DPP AMPHURI menegaskan komitmennya untuk membangun budaya hukum yang preventif, solutif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan anggota dalam menjalankan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji.
Di bawah kepemimpinan Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., seorang lawyer nasional sekaligus akademisi hukum, bidang tersebut tidak hanya diposisikan sebagai unit yang bekerja ketika persoalan telah menjadi perkara hukum, tetapi juga sebagai ruang konsultasi dan komunikasi hukum bagi anggota AMPHURI.
Menurut Dr. Firman Candra, persoalan bisnis yang muncul di antara anggota maupun dengan pihak eksternal sebaiknya terlebih dahulu dikomunikasikan dan didiskusikan secara proporsional sebelum berkembang menjadi peristiwa hukum yang berujung pada laporan kepolisian, gugatan di pengadilan, ataupun proses hukum lainnya.
“Hukum bukan hanya hadir ketika perkara sudah terjadi. Hukum seharusnya hadir lebih awal, ketika persoalan masih dapat dikomunikasikan, dinegosiasikan, dan diselesaikan secara bermartabat.”
Pendekatan tersebut menempatkan mediasi dan penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga hubungan profesional antaranggota serta membangun ekosistem industri umrah dan haji yang sehat.
Dalam konteks tersebut, Bidang Hukum, Advokasi dan HKI DPP AMPHURI membuka ruang bagi anggota untuk mendiskusikan persoalan hukum sejak dini, baik menyangkut hubungan antarpelaku usaha, kerja sama bisnis, kontrak, hak dan kewajiban para pihak, persoalan jamaah, maupun permasalahan dengan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dr. Firman Candra juga berperan sebagai mediator dalam membantu mempertemukan kepentingan para pihak ketika terjadi perselisihan. Orientasinya bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengupayakan penyelesaian yang memiliki dasar hukum, menjaga kepastian usaha, serta tetap mempertimbangkan hubungan baik dan keberlanjutan bisnis.
Dari “Legal Problem” Menuju “Legal Prevention”
Paradigma yang dibangun Bidang Hukum, Advokasi dan HKI DPP AMPHURI adalah menggeser pola pikir dari menunggu perkara menjadi melakukan pencegahan.
Sebab, ketika sebuah konflik telah masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, konsekuensinya dapat menjadi jauh lebih kompleks—baik dari sisi waktu, biaya, reputasi, hubungan bisnis, maupun keberlangsungan perusahaan.
Karena itu, anggota AMPHURI didorong untuk tidak ragu berkonsultasi dan mendiskusikan persoalan yang dihadapi sebelum mengambil langkah hukum.
Prinsipnya sederhana:
“Jangan menunggu menjadi perkara untuk berbicara tentang hukum.”
Kehadiran Bidang Hukum, Advokasi dan HKI DPP AMPHURI dengan pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi AMPHURI bukan hanya sebagai asosiasi bisnis, tetapi juga sebagai organisasi yang memberikan legal awareness, legal protection, dispute prevention, dan legal advocacy bagi para anggotanya.
Pada akhirnya, industri umrah dan haji membutuhkan bukan hanya pelaku usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada jamaah, tetapi juga tata kelola bisnis yang profesional, berintegritas, memiliki kepastian hukum, dan mampu menyelesaikan persoalan secara elegan sebelum konflik berkembang menjadi sengketa terbuka.
Dr. Firman Candra menegaskan, pintu komunikasi hukum harus dibuka sebelum pintu kepolisian atau pengadilan diketuk.
(Red)

