Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kejahatan Media Abal-Abal di Tanimbar: Redaksi Jurnal Kepulauan News Ilegal, Dewan Pers Didesak Tutup Permanen!

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
15 September 2026
Last Updated 2026-09-14T22:09:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pernyataan "kebakaran jenggot" yang dirilis oleh Jurnal Kepulauan News bukan lagi sekadar bentuk kepanikan, melainkan lonceng kematian bagi reputasi mereka yang memang sudah membusuk. 


Redaksi Jurnal Investigasi tidak akan membuang waktu untuk berdialog; kami hadir untuk menembak mati seluruh narasi pembodohan tersebut secara telak, tanpa ampun, dan membumihamuskan sisa-sisa harga diri media amatir yang menjadi aib bagi pers Bumi Duan Lolat.


Lelucon jurnalistik yang dipertontonkan Jurnal Kepulauan News dengan berlindung di balik frasa "kontrol sosial" adalah bukti betapa dungunya pemahaman redaksi mereka. 


Mengaku menyuarakan jeritan rakyat kecil padahal hanya memuntahkan fitnah berbasis desas-desus adalah tindakan pengecut paling menjijikkan dalam sejarah pers Maluku.


Redaksi Jurnal Kepulauan News wajib diajari cara berpikir cerdas: Ruang redaksi adalah tempat menguji bukti dan menegakkan hukum fakta, bukan keranjang sampah untuk menampung obrolan warung kopi lalu diolah menjadi racun kebencian. 


Menulis tuduhan intimidasi solar di Pelabuhan Pasar Omele tanpa verifikasi silang (cover both sides) adalah bukti nyata eksekusi kejahatan jurnalistik yang tak terampuni.


Produk pers fiktif yang mereka banggakan itu murni lahir dari rasa sakit hati, motif terselubung, dan niat jahat untuk merusak reputasi pihak lain. 


Berita tanpa dasar hukum seperti itu bukan sekadar hoaks biasa, melainkan propaganda busuk, Fitnah Keji, dan limbah informasi yang membahayakan kondusivitas masyarakat.


Jurnal Kepulauan News dengan sangat percaya diri mendikte tentang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, padahal dapur redaksi mereka sendiri sarat dengan pelanggaran hukum berat. 


Sungguh ironi yang menggelikan ketika media yang tidak paham hukum mendadak berakting sok suci dan berlindung di balik regulasi Dewan Pers.


Mari kita preteli kebohongan internal mereka hingga telanjang bulat: berdasarkan Peraturan Dewan Pers, seorang Pemimpin Redaksi WAJIB HUKUMNYA memegang sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. 


Kami menantang Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News untuk menunjukkan Sertifikat Wartawan Utama miliknya di hadapan publik hari ini juga!


Jika pimpinan redaksinya saja tidak memiliki kualifikasi Wartawan Utama, maka sosok yang duduk di kursi pimpinan tersebut adalah PEMIMPIN REDAKSI ILEGAL, CACAT HUKUM, DAN SAMA SEKALI TIDAK KOMPETEN! 


Bagaimana mungkin sebuah media berani mengedukasi publik jika penanggung jawab redaksinya sendiri adalah oknum "wartawan gadungan" yang melanggar standar kompetensi nasional?


Sangat memuakkan melihat media abal-abal yang dipimpin oknum tidak kompeten berkeliaran membawa nama pers, lalu menggunakan "asas praduga tak bersalah" sebagai topeng. 


Anda tidak sedang menjalankan tugas suci jurnalistik, melainkan sedang mempraktekkan aksi premanisme media yang merusak tatanan etika pers nasional.


Tindakan ugal-ugalan Jurnal Kepulauan News telah membuat citra dan integritas pers di Maluku hancur berkeping-keping. 


Berita fitnah yang mereka produksi kini berbuah somasi resmi dan teguran keras, membuktikan bahwa media ini hanyalah benalu merusak yang harus segera dienyahkan dari ekosistem informasi.


Hak Jawab dan Hak Koreksi diciptakan undang-undang untuk menyempurnakan kekhilafan karya jurnalistik yang beretika, bukan dijadikan tameng pelindung bagi media penipu yang sengaja memproduksi fitnah sejak dari niatnya. 


Jangan pernah memperdagangkan nama "nelayan kecil" untuk menutupi ketidakmampuan redaksi Anda dalam mencari fakta yang sah!

Gaya pemberitaan liar yang dipraktikkan Jurnal Kepulauan News adalah kanker ganas bagi kebebasan pers. 


Jika media-media tak berizin dan dipimpin oleh oknum tanpa kualifikasi seperti ini dibiarkan melenggang bebas, maka profesi wartawan yang terhormat akan terus diinjak-injak oleh para pembuat berita hoaks.


Melalui pernyataan terbuka ini, kami MENDESAK DENGAN SANGAT KERAS KEPADA DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA di Jakarta untuk segera bertindak sebagai eksekutor dan membumihanguskan media bermasalah ini sampai ke akar-akarnya:


1). Membekukan dan Menutup Permanen Operasional Jurnal Kepulauan News sebagai media penyebar hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggar berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


2). Memeriksa Keabsahan Dokumen Hukum serta Memblacklist Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News yang tidak memenuhi kualifikasi Wartawan Utama dari dunia pers Indonesia.


3). Mengeluarkan Rekomendasi Pidana atas kejahatan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merugikan citra pers Maluku.


KEBOHONGAN TERBONGKAR: BOX REDAKSI SILUMAN, JURNAL KEPULAUAN NEWS FIX MEDIA ABAL-ABAL!



Bongkar habis topeng kepalsuan Jurnal Kepulauan News yang berani berlindung di balik frasa "perusahaan pers yang sah"! Hasil penelusuran fakta menelanjangi kebohongan fatal media amatir ini: Box Redaksi mereka terbukti tidak ada dan siluman! 


Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa media ini murni operasi gelap pembawa fitnah, tidak berani bertanggung jawab secara legal, dan jelas-jelas menyembunyikan identitas penanggung jawabnya karena takut terseret hukum atas kejahatan informasi yang mereka produksi.


Media yang menyembunyikan struktur redaksinya adalah benalu jurnalistik yang sengaja dibentuk hanya untuk memuntahkan berita racun, ujaran kebencian, dan fitnah berbasis sakit hati.


Bagaimana mungkin sebuah portal berita berani menggurui publik tentang Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah, sementara dapur redaksi mereka sendiri beroperasi secara liar seperti preman siber tanpa transparansi hukum sedikit pun? 


Ini bukan karya jurnalistik, melainkan tindak kejahatan informasi ugal-ugalan yang sengaja dirancang untuk merusak karakter pihak lain.


Ketidakadaan Box Redaksi yang sah dan transparan adalah vonis mati bagi legalitas Jurnal Kepulauan News di mata Dewan Pers dan hukum Republik Indonesia. 


Tanpa struktur penanggung jawab yang terverifikasi dan tanpa Pemimpin Redaksi berlisensi Wartawan Utama, seluruh produk berita yang mereka terbitkan mengenai tuduhan di Pelabuhan Omele murni merupakan sampah fitnah fiktif, hoaks purba, dan propaganda ilegal yang wajib segera dibersihkan dari ruang publik.


Dewan Pers RI tidak boleh memberikan toleransi satu detik pun kepada media siluman semacam ini. Jurnal Kepulauan News HAKIKATNYA HARUS SEGERA DIBEKUKAN, DIBREDEL PERMANEN, DAN DIBLACKLIST! 


Berhentilah mempermalukan dunia pers Maluku dengan kebohongan redaksional Anda. Bersiaplah gulung tikar dan menghadapi konsekuensi pidana atas aksi penyebaran hoaks ugal-ugalan yang kini berujung pada kehancuran total media abal-abal Anda! (Tim/Red)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl