Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah – Jajaran Polres Mimika meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa apel gabungan dan patroli skala besar, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mimika, khususnya terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum serta pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIT dan dipusatkan di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih, Timika. Apel awal dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika, Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1).
Sejumlah pejabat utama Polres Mimika turut hadir, di antaranya Wakapolres Kompol J. Limbong, S.H., Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, serta Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi.
Patroli melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos serta personel Polsek jajaran, termasuk Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana dan Polsek Mimika Timur.
Petugas kemudian melakukan patroli mobile dan pemeriksaan di sejumlah titik yang dinilai strategis, mulai dari Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin hingga Perempatan Pasar Lama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
Kelima warga yang diamankan masing-masing berinisial YA (43) yang terjaring di kawasan Bundaran Petrosea, serta S (17), MA (18), G (18), dan MP (32) yang diamankan saat pemeriksaan di sekitar perempatan lampu merah Pasar Lama.
Selain penertiban sajam, personel juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 28 unit sepeda motor (R2) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat atau nomor kendaraan yang sesuai. Sebagian kendaraan juga ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian digeser ke Sat Lantas Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian KRYD berlangsung hingga Minggu (13/9/2026) dini hari dan berakhir sekitar pukul 01.12 WIT. Kegiatan kemudian ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.
Dalam arahannya, Kabag Ops mengapresiasi pelaksanaan tugas seluruh personel yang terlibat. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti maupun warga yang terjaring akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan KRYD tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mimika dalam memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hingga dini hari.
Melalui patroli dan penertiban secara berkala, Polres Mimika terus mendorong terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.
(W Y)


