Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Mualim I KM Tatamailau Bantah Dugaan Turunkan Miras di Muara Pomako: Kapal Perlambat Laju karena Alur Dangkal

Wempie Yance
15 September 2026
Last Updated 2026-09-15T09:34:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Mualim I KM Tatamailau Bantah Dugaan Turunkan Miras di Muara Pomako: Kapal Perlambat Laju karena Alur Dangkal


Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah — Dugaan adanya aktivitas penurunan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan sopi dari KM Tatamailau di sekitar Muara Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapat bantahan dari pihak kapal.


Informasi yang sebelumnya beredar menyebutkan KM Tatamailau diduga memperlambat laju kapal saat berada di sekitar Muara Pomako pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIT. Kapal disebut-sebut diduga menjadi sarana pengangkutan miras dari Manado yang kemudian diturunkan menggunakan perahu atau speedboat sebelum memasuki Pelabuhan Pomako.


Namun, dugaan tersebut dibantah langsung oleh Mualim I KM Tatamailau, Fredrik Theo.


Fredrik menjelaskan, perlambatan kapal tidak berkaitan dengan aktivitas penurunan barang maupun miras. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena kapal memasuki alur pelayaran Pomako yang sempit dan dangkal serta harus menunggu kondisi pasang demi keselamatan pelayaran.


“Bukan pelankan kapal. Ini berlabuh menunggu air pasang jam 02.00 dan tidak ada perahu yang mendekat,” ujar Fredrik.


Fredrik mengatakan, KM Tatamailau memang harus mengurangi kecepatan ketika memasuki alur Pomako. Kondisi kedalaman perairan menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh awak kapal.


“Di Pomako kurangi speed karena masuk alur dan memang setiap kita masuk alur selalu menurunkan speed karena memasuki alur yang sempit dan dangkal,” jelasnya.


Menurut pihak kapal, hasil pembacaan echo sounder menunjukkan kedalaman sekitar 0,9 meter pada kondisi tertentu sehingga kecepatan kapal harus disesuaikan dengan kondisi alur.


Saat berada di kawasan muara, pihak kapal menyebut mereka hanya berpapasan dengan satu kapal LCT dan dua kapal nelayan yang bergerak ke arah selatan dari buoy hijau.


Sementara itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan aktivitas kapal di sekitar lokasi masih dalam proses pemeriksaan.


Munculnya dugaan penurunan miras sebelumnya juga dikaitkan dengan adanya perahu atau speedboat yang disebut mendekati KM Tatamailau.


Namun, Fredrik membantah adanya aktivitas tersebut.


“Kita juga di atas kapal selalu berusaha melakukan pengawasan agar tidak ada cap tikus di atas kapal,” katanya.


Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan bahwa KM Tatamailau digunakan sebagai sarana pengiriman atau penurunan miras ilegal di Muara Pomako belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi berdasarkan bukti.


Meski pihak kapal telah memberikan klarifikasi, informasi mengenai dugaan peredaran miras melalui jalur laut tetap perlu mendapat perhatian apabila terdapat laporan atau indikasi yang dapat diverifikasi.


Jika benar terdapat aktivitas distribusi miras ilegal melalui jalur laut, aparat penegak hukum perlu mengungkap rantai distribusinya secara menyeluruh, mulai dari asal barang, pihak yang mengirim, pengangkut, penerima hingga jaringan yang diduga menyalurkan barang tersebut di Mimika.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak benar, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Informasi mengenai dugaan aktivitas di sekitar Muara Pomako semestinya tidak berhenti pada kabar awal maupun bantahan dari pihak tertentu.


Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan waktu dan posisi kapal, rekaman CCTV, aktivitas perairan di sekitar lokasi, keterangan awak kapal, nelayan maupun pihak lain yang berada di kawasan tersebut.


Langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Perhatian juga perlu diarahkan pada kemungkinan rantai distribusi apabila nantinya ditemukan adanya peredaran miras ilegal. Penindakan tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat lapangan, tetapi perlu ditelusuri berdasarkan bukti hingga sumber pasokan dan pihak-pihak yang terlibat.



Perbedaan antara informasi awal dengan keterangan Mualim I KM Tatamailau menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian.


Pihak kapal menyatakan perlambatan terjadi karena kondisi alur dan kapal harus menunggu air pasang. Sementara informasi sebelumnya menyebut adanya dugaan aktivitas penurunan miras menggunakan perahu atau speedboat.


Kedua informasi tersebut tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan di ruang publik.


Waktu dan posisi kapal, rekaman CCTV, aktivitas perairan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi bahan verifikasi untuk mengetahui kejadian sebenarnya.


Pada prinsipnya, dugaan harus diuji dan bantahan juga harus diperiksa. Kesimpulan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan rumor maupun asumsi.


(Wempie Yance) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl