INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Persoalan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 1 ton di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian dalam forum audiensi masyarakat, Jumat (2/10/2026).
Audiensi tersebut digelar Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Sukajati sebagai ruang penyampaian aspirasi dan permintaan penjelasan terkait persoalan bantuan pangan yang menjadi perhatian warga.
Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Camat Haurgeulis Rory Firmansyah, S.STP., M.Si., Kapolsek Haurgeulis, perwakilan Danramil, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Sukajati Nuryanti tidak berada di lokasi audiensi. Sekretaris Desa Sukajati, Uji, menjelaskan bahwa saat kegiatan berlangsung, Kuwu sedang memenuhi panggilan di Polres Indramayu.
Menurut Uji, kondisi tersebut menjadi alasan Kuwu tidak dapat menemui langsung peserta audiensi. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan berarti Kuwu menolak untuk mengikuti agenda pertemuan.
“Ibu Kuwu sebenarnya bukan tidak bersedia hadir dalam audiensi. Pada waktu yang sama beliau sedang memenuhi panggilan dari Polres Indramayu,” ujar Uji.
Camat Haurgeulis Rory Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan audiensi tetap dapat berlangsung meskipun Kuwu tidak hadir. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang terhadap proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan di luar mekanisme yang ada.
“Walaupun Ibu Kuwu sedang menjalani proses pemanggilan sehingga tidak bisa hadir di sini, alhamdulillah audiensi tetap dapat dilaksanakan. Mari kita hormati bersama proses yang sedang berlangsung,” kata Rory.
Rory juga mengingatkan masyarakat agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sesuatu yang dapat mengganggu keamanan lingkungan. Ia berharap warga tetap menjaga komunikasi dan situasi desa tetap terkendali.
“Kami mengajak masyarakat Sukajati untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai persoalan ini mengganggu kondusivitas desa,” ucapnya.
Mengenai penyaluran bantuan pangan, Rory mengatakan pemerintah kecamatan sebelumnya telah menyampaikan arahan kepada pemerintah desa di wilayah Kecamatan Haurgeulis agar proses penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pihak kecamatan sudah mengingatkan seluruh desa agar penyaluran bantuan pangan dilakukan berdasarkan prosedur serta aturan yang telah ditetapkan,” jelas Rory.
Sementara itu, terkait kendaraan yang disebut dalam persoalan bantuan pangan tersebut, pihak kecamatan masih akan melakukan pengecekan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepemilikan kendaraan serta dasar penggunaannya.
“Soal kendaraan itu, kami akan melihat dan mengecek terlebih dahulu administrasinya, termasuk memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan kendaraan kecamatan atau kendaraan desa,” ungkap Rory.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai persoalan bantuan pangan. Di tengah adanya proses yang masih berjalan, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku serta menjaga suasana Desa Sukajati tetap aman dan kondusif.
( Ade Nur )


