Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kades Karang Reja Dampingi Camat Pebayuran Sidak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Di Kobak Rante Diduga Tak Kantongi Izin

Jurnal Investigasi
13 Mei 2022
Last Updated 2022-05-13T11:36:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi.Jurnal investigasi.com - Camat Pebayuran Dan Polsek Pebayuran dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang di duga Ilegal di Kampung Kobak Rante RT 13/07 Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang sudah bejalan selama kurang lebih 10 Tahunan di dekat Lingkungan Masyarakat tersebut.


Penutupan TPS yang di duga Ilegal tersebut merupakan salah satu rangakaian penutupan,Polsek Pebayuran,dengan Dinas Lingkungan Hidup Satpol PP di wakil Pak Komarudin pihak jajaran Kecamatan dan pihak Desa setempat di Lingkungan kampung Kobak Rante sekitarnya terkait melibatkan unsur Masyarakat sekitarnya dan di mintanya penutupan TPS tersebut karena menggangu dampak Lingkungan.


" Saya berharap dengan adanya Dinas lingkungan Hidup,Polsek Pebayuran Pol PP dan pemerintah kecamatan Pebayuran dan desa Karang Reja ini, setelah di tutup tidak ada aktifitas lagi,di TPS yang ada di Karang Reja ini," kata Hanif jumat,(13/5)


Menurutnya, Keberadaan Masyarakat,TPS yang di duga Ilegal tersebut sangat menggangu Apalagi sampah tersebut  bukan dari masyarakat Pebayuran tapi dari luar Pebayuran.


Jadi kita hanya tempat pembuangan nya saja dan ini sangat menggangu aktifitas masyarakat kita, tegasnya warga kepada Media yang Meliput di lokasi TPS Kobak Rante.


Jika tidak di hiraukan maka akan ada sanksi sepeti tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2012 masalah ketertiban umum. Selain itu, tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan (Bodong).


Sementara itu,Kepala Desa Karang Reja, Medi Edys mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait lahan TPS yang di duga bodong tersebut. Menurutnya, kemungkinan tanah ini sudah kehilangan obor dan kehilangan kontak juga.


Nanti kita liat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat Ajb nya, nanti kita lihat alamat nya Kata dia.


Namun begitu, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD). " Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter,"Terangnya


Itu kan sudah berulang kali terkait penutupan tersebut dan akan di tutup pake Beton DI TPS tersebut.


Sementara itu, pengelola TPS, Bara, saat di konfirmasi Media Jurnalinvestigasi.com  tidak berkomentar terkait izin dan tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan.



(M.A./Chupes T)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl