Bekasi,Jurnal Investigasi.com- Senin 25 Juli 2022 ada oknum yang akan melakukan pemagaran di atas tanah PT WCK oleh oknum tanpa kuasa, akan tetapi terbantahkan oleh pihak PT WCK yang resmi, dengan kuasa hukum dari kuasa hukum dari Law Firm Pas & Partners,Senin (25/07/2022)
Tanah yang di duga di serobot oleh PT Bekasi Fajar yang telah di laporkan dengan no LP TBL/141/II/2014 Bareskrim tertanggal 11 Februari 2014, Yang di klaim milik PT Wisma Cipta Kencana berupa aset dan lahan seluas 10 HA, yang terletak di kp cibuntu kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, yang sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam proses di Polda metro jaya karena pelimpahan dari Bareskrim.
Menurut Juru bicara dari Kuasa hukum PT WCK, H Ata Suryadi SE SH dan Edi Junaedi SH.Indikasi pemagaran yang dilakukan oleh oknum yang mengaku kuasa dari PT WCK , setelah di konfirmasi untuk menunjukan surat kuasanya , mereka tidak bisa menunjukan bukti surat kuasa dari PT WCK,
Jadi indikasi mereka mendompleng dan mengatas namakan kuasa dari PT WCK, menurut kuasa hukum dari PT WCK yaitu Law Firm Pas & Partner bahwa meraka adalah Orang yang di kuasakan oleh PT Fajar Bekasi sebelumnya.
"Menurut kuasa hukum PT WCK bahwa, para kuasa Pas dan Partner akan mumbuat/mendirikan Posko untuk memonitor ada indikasi penyerobotan tanah tersebut sebelum kasus ini menemui titik terang dan jelas kepemilikannya, baik lewat jalur non litigasi maupun jalur litigasi,"ucapnya
Ms