Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Berita Menarik: Utang Pihak Ke Tiga dan Defisit Pemda KKT SesuaI Hasil Audit 221M lebih, Begini Penjelesannya

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
19 Agustus 2022
Last Updated 2022-12-05T11:05:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Kepulauan Tanimbar Maluku, Jurnalinvestigasi.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang telah dilakukan audit, berdasarkan LHP BPKRI nilainya sebesar Rp. 221.594.437.433,72. APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan BPK terhadap APBD Tahun anggaran 2021.

Disampaikan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E.Indey, S.Sos., M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo F. Batlayeri SH dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai III pada Kamis, 18/08/2022. 

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengatakan, "terkait dengan hal tersebut telah diketahui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. inipun mengakibatkan sehingga pada saat paripurna LPJ ditolak oleh 4 fraksi berdasarkan utang seperti yang sudah di sebutkan,"ungkapnya. 

Selain utang pihak ketiga, juga defisit. Dari defisit ini jika dihitung secara kasar nilainya sebessr Rp. 100 miliar lebih, tetapi untuk angka pastinya belum bisa ditetapkan karena seperti di PAD sesuai batang tubuh APBD. 

"PAD sesuai dengan batang tubuh APBD 2022 yang dianggarkan 62 miliar pada hal realisasi tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka 60 milair bakan 40 miliar pun belum pernah,"terang Indey. 

BAPENDA mengusulkan sebenarnya hanya Rp. 32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah 62 miliar, jadi selisinya sebesar Rp. 29.919.685.404,05, nilai tersebut masuk dalam ruang defisit. 

"Kami belum bisa menetapkan nilai sebesar itu dan mudah-mudaan disisa bulan ini bisa menjangkau, itupun harus bekerja extra keras sampai 31 Desember apakah bisa dapat 32 miliar atau tidak dan angka itulah akan diberdayakan dalam APBD perubahan 2022, tuturnya,"katanya. 

Disisi pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, ada Rp 911.806.186.275, jika dihitung secara rilnya pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp. 833.806.186.275. Sehingga membuat kami merasa perlu direfisi terkait dengan pendapatan transfer antar daerah pada APBD induk tahun 2022, sebesar 78 miliar, pada hal setelah koordinasi dengan BPKAD provinsi Maluku. 

"Kabupaten kita hanya mendapat Rp. 15.380.973.908 jika dikurangi dengan 78 miliar gimana hasilnya ? Dan itu fakta," Terangnya. 

APBD itu bukan sesuatu hal yang luar biasa yang harus ditutupi dan atau hanya diketahui oleh orang tertentu saja tetapi, undang-undang menjamin adanya keterbukaan informasi APBD harus dipublikasikan supaya masyarakat tahu persis terkait dengan perkembangan daerah seperti apa. Pungkasnya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl