Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kewajiban Pengusaha Beras Cantumkan Label dan ijin PSAT Kementan pada kemasan

Redaksi
19 Agustus 2022
Last Updated 2022-08-19T02:46:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ilustrasi

Majalengka, Jurnal Investigasi.com - pengusaha dan pelaku usaha beras baik pengusaha besar dan kecil mempunyai kewajiban mencantumkan label dalam kemasan karung produksi dan juga ijin PSAT (Pangan Segar asal Tumbuhan) dari Kementan untuk menjamin kualitas mutu dan juga sebagai upaya melindungi konsumen dari kecurangan oknum pelaku usaha beras 

Mengenai kewajiban pencantuman label kemasan tertuang dalam peraturan mentri perdagangan (PERMENDAG) no 59 tahun 2018

Lebih lanjut ulasan mengenai kewajiban pengusaha mencantumkan label tertuang dalam pasal 2 sampai pasal 6 dalam peraturan mentri tersebut.

pelaku usaha di bidang beras harus berhati hati jika mengindahkan aturan kementrian tersebut karena ada sanksi yang tertuang dalam pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut :


(1)    Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan Beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Beras dalam Kemasan yang tidak mencantumkan Label yang telah terdaftar.


(2)    Penarikan Beras dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha atas perintah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan TertibNiaga untuk dan atas nama Menteri.



Selain terkait kewajiban pencantuman label kemasan dalam Permendag 59 tahun 2018, pengusaha atau pelaku usaha beras juga harus menempuh ijin PSAT sebagai bentuk jaminan kualitas produksi beras yang di perdagangkan.


Mengenai ijin PSAT itu termaktub pada peraturan menteri pertanian no 51 tahun 2018 pasal 1 sampai 4 


Hal tersebut salah satunya bertujuan menjamin kualitas mutu produk dan juga melindungi konsumen.

Tujuan PSAT 

Memberikan Jaminan Mutu dan Keamanaan Pangan

Memberikan Jaminan dan Perlindungan Masyarakat

Mempermudah Penelusuran Kembali Dari Kemungkinan Penyimpangan Mutu dan Keamanaan Pangan Produk

Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk

terpisah Ketua DPD KPK TIPIKOR kabupaten Majalengka H. Dodi Sanjaya Melalui divisi hukum nya Sunoko, SH di wawancara via telepon seluler pada Jumat,(18/8) mengatakan bahwa terkait kewajiban pengusaha beras mencantumkan label kemasan dan ijin PSAT adalah suatu keharusan untuk menjamin mutu dan kemanan pangan dan melindungi masyarakat dari oknum pengusaha curang

" Ya saya rasa perihal kewajiban pengusaha beras mencantumkan label kemasan dan juga menempuh ijin PSAT adalah keharusan, masyarakat perlu di lindungi terkait mutu dan keamanan pangan dari oknum pengusaha curang " jelas Sunoko

Masih kata Sunoko, justru dengan di tempuh nya kedua peraturan mentri tersebut bagi pengusaha juga terbantu untuk lebih meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk untuk melebarkan pasar, apalagi menurut Sunoko dengan adanya program BPNT (bantuan pangan non tunai) dari pemerintah dimana salah satu komoditi yang harus dibelanjakan adalah beras

" justru ketika pengusaha beras sudah menempuh kedua peraturan menteri tersebut, pengusaha akan terbantu dengan sendiri nya karena dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk mereka untuk melebarkan pasar, lagian kan sekarang ada program BPNT tuh, salah satunya kan beras yang di belanjakan KPM, kan bagus tuh jadi pasar bagi pengusaha beras baik pengusaha kecil dan pengusaha besar" tambah Sunoko


Memang perlu sosialisasi dari dihas terkait baik dinas perindag dan juga dinas pertanian bagi para pengusaha beras agar tidak sungkan untuk menempuh kewajiban mereka sebelum memasarkan produk, dengan adanya peraturan menteri tersebut membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi dan menjamin masyarakat mendapatkan pangan dan gizi terbaik

(JSM/Majalengka)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl