Bekasi // Jurnal investigasi.com // Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Bekasi Yang Bersumber Dari Dana APBD 2022 diduga kensultan dan pengawas tutup mata masih Ada Saja Oknum Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan Yang Melakukan Hal Pekerjaannya Diluar Spesifikasi Tekhnik Sehingga Bisa Dipastikan Hasil Pekerjaannya Amburadul.
Proyek Disperkimtan peningkatan jalan lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Kampung Srengseng RT 006/002 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,Di duga kurangi ketebalan cor beton pada Kamis 19/08/2022.
Sebagaimana yang terlihat oleh team awak media dan lsm di lokasi saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan,Pemasangan bagesting di bawah jalan yang sudah ada bukan di atas dasar sehingga separuh papan bagesting terpendam,Para pekerja tidak memakai APD Keamanan Keselamatan Kerja (K3),Konsultan pengawas tidak ada di lokasi proyek diduga konsultan dan pengawas ada indikasi maein mata ,Hal ini berakibat proyek peningkatan jalan lingkungan dari dinas perkimtan di duga di kerjakan asal asalan dan di duga ketebalan kurang dari yang di anggarkan RAB.
Disamping itu pengerjaan proyek Jalan Lingkungan tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
Dan ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012, tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.
Mananggapi hal ini Kepala Divisi KPK Tipikor DPW Jabar Misnan LL,B.Angkat bicara,dengan adanya proyek jalan lingkungan (JALING) di Kampung Srengseng RT 006/002 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani,dari kontraktor atau pemborong ini terkesan menutupi dari pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial, pasalnya jika tidak tahu perusahaan apa yang mengerjakan dan dari mana, serta berapa biayanya masyarakat akan sulit mengontrol pelaksanaannya, mulai dari pembangunan hingga hampir selesai masih belum mempunyai plang proyek.
"Dan hal ini yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan teka-teki kepada masyarakat, juga para kontrol sosial seperti LSM dan Media, karena dengan tidak adanya pemasangan papan Informasi Proyek itu diduga terkesan menyembunyikan pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.
Menurut saya ini sudah termasuk kena pasal pidana penggelapan, karena papan informasi kegiatan di sembunyikan atau di tutupi diduga oleh kontraktor atau pemborong.Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi.Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Lanjut Misnan LL,B,"Saya sangat menyesalkan tidak terbuka kepada masyarakat tentang papan informasi kegiatan,sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga terlihat dibangun asal jadi juga tidak sesuai dengan spek, mutu dan kualitas diduga hanya untuk meraih keuntungan yang besar pihak-pihak terkait.
"Untuk itu Saya sebagai Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar,tegaskan kepada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan,agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat tuk masarakat luas,mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,"tegas Misnan LL,B
Chupes & Team