| Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kontingen Kabupaten Kepulauan Tanimbar meraih peringkat ketiga umum pada Pekan Olahraga Provinsi Maluku (POPMAL) IV Tahun 2022 yang digelar di Kota Ambon. Capaian tersebut diraih setelah mengikuti 10 cabang olahraga dengan target 10 medali emas. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para atlet Kepulauan Tanimbar mencatatkan prestasi pada sejumlah nomor pertandingan dan menempatkan daerah itu di posisi tiga besar klasemen akhir POPMAL IV 2022.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar menurunkan atlet pada 10 cabang olahraga dalam ajang tersebut. Hasil pertandingan menunjukkan kontingen Kepulauan Tanimbar mampu bersaing dengan kabupaten dan kota lain di Provinsi Maluku.
Kepada wartawan, Esau Luturmas menyampaikan bahwa secara umum perhelatan POPMAL IV telah berakhir dan Kepulauan Tanimbar berada di peringkat ketiga. Namun, menurut keterangan yang disampaikannya, capaian tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemenuhan hak atlet.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah atlet berprestasi menyampaikan keluhan terkait bonus yang hingga kini belum diterima. Bonus tersebut disebut berasal dari anggaran pelaksanaan POPMAL IV Tahun 2022.
Berdasarkan dokumen anggaran yang ada, kegiatan POPMAL IV Kepulauan Tanimbar dialokasikan dana sekitar Rp 3,2 miliar. Namun, dana yang dicairkan disebut sebesar Rp 2,5 miliar, sementara sebagian hak atlet masih belum dibayarkan.
Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agapitus Ayowembun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa pencairan dana kegiatan POPMAL IV memang dilakukan sebesar Rp 2,5 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar. Ia mengatakan, seluruh dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kami tidak berani memeriksa SPJ tersebut karena ada kejanggalan, sehingga sudah direkomendasikan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ayowembun, Minggu (29/1/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa sisa anggaran sekitar Rp 500 juta tidak sempat dicairkan karena telah melewati batas akhir tahun anggaran. Terkait sisa anggaran lain sebesar Rp 200 juta, Ayowembun mengaku pihaknya belum mengetahui penggunaannya.
Menurutnya, pengelolaan bonus atlet merupakan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia berharap sisa anggaran yang belum dicairkan dapat diproses pada tahun berikutnya agar hak atlet dapat terpenuhi.
Sementara itu, Esau Luturmas berharap Inspektorat Daerah segera melakukan audit terhadap seluruh pengelolaan keuangan POPMAL IV Tahun 2022. Ia menilai pemeriksaan diperlukan agar penggunaan anggaran menjadi jelas dan transparan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, ia meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KONI Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pencairan bonus atlet dan hasil pemeriksaan anggaran tersebut. (*)


