Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Lololuan: Jaksa Halmahera Utara Segera Tetapkan Tersangka, Melki Sikawi dkk Dalam Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
23 Januari 2023
Last Updated 2023-01-23T09:44:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Rolentio Lololuan, S.H.,M.H.,CMLC.,CRA (Kuasa Hukum) 

Jurnalinvestigasi.Com, Halmahera Utara - Kepala Desa Gisi Melki Sikawi diduga kuat menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Praktek tersebut terjadi lantaran membelanjakan berbagai kegiatan di desa yang tidak tepat sasaran.  

Awalnya, sebelum menjabat sebagai kepala desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara itu Sikawi hidup biasa-biasa saja, sederhana dan baik kepada warga masyarakat setempat. ketika menjabat sebagai Kades baru munculah wujud asli sang Kades. 

Kehidupan yang sederhana Melki Sikawi itu, buktinya bahwa sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Ia bersama keluarganya menjalani hidup dan tinggal di rumah berdinding bambu.  berukuran kurang lebih 7m X 7m. 

"Fakta yang terjadi sekarang ini, dia Melki Sikawi tinggal di rumah beton berukuran kurang lebih lebar 7m X 60m rumah yang megah itu dibangun setiap tahun anggarannya disesuaikan dengan Pencairan ADD & DD Desa Gisi." Kata Rolentio Lololuan Kepada wartawan melalui pesan pribadi WhatsApp. 

Padahal, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi untuk APBDes Gisi Tahun Anggaran 2021 setiap bulan kurang lebih sebesar Rp.4.350.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

"Kami mencoba menggunakan APBDes Gisi Tahun Anggaran 2021. Karena itu yang kami dapatkan sedangkan APBDes sebelumnya tidak kami ketahui,"terang Lololuan.

Dikatakan Kuasa Hukum Rolentio Lololuan, S.H.,M.H.,CMLC.,CRA bahwa, setiap kegiatan fisik berupa program pembangunan fisik di desa pasti Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi melaksanakan pembangunan rumah tinggal miliknya di desa Gisi.

"Kami berharap, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penyitaan terhadap rumah tinggal tersebut.  Karena rumah tinggal di Desa Gisi maupun rumah tinggal di Tobelo Kali Seratus diduga dibangun dengan hasil rampok APBDes Gisi setiap Tahun Anggaran,"ungkap Lololuan. 

Lanjut Lololuan bahwa, Tahun 2020 dan Tahun 2021 Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi melakukan transaksi jual beli dan kontrak dusun dengan nilai transaksi sebesar Rp. 86.000.000 dengan rincian sebagai berikut; tahun 2020 Melki Sikawi membeli 2 dusun dari masyarakat Gisi dengan nilai transaksi masing-masing dusun sebesar Rp.44.000.000 dan Rp.9.000.000 sedangkan 1 dusun dikontrak yang bersangkutan dengan harga Rp.8.000.000 pada Tahun 2021.

"Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi kontrak 3 dusun milik warga masyarakat desa Gisi dan masing-masing nilai kontrak sebesar Rp.8.000.000, Rp.5.000.000 dan Rp.12.000.000.

Pertanyaannya, dari mana jumlah uang sebesar itu sedangkan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Gisi mungkin untuk makan tidak cukup. Belum lagi dia Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi membeli sebidang tanah di Tobelo tepatnya di Kali Seratus dan telah membangun rumah beton belum lagi isinya," Tanya Lololuan. 

Bulan Januari 2022 Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi mendatangi Diler Toyota di Ternate untuk melakukan transaksi pembayaran uang muka mobil Hilux warna putih dengan nilai transaksi sebesar Rp.140.000.000,- uang muka ini juga patut diduga hasil rampok APBDes Gisi yang ditimbun setiap Tahun Anggaran. Karena itu, kami berharap agar Kejaksaan harus menyita mobil Hilux ini juga.

"Jadi, Sudah terang yang mengelola ADD & DD Desa Gisi adalah Melki Sikawi dan isterinya Hesty Mandarasi,"jelas Lololuan.

Ditambahkan Lololuan, Lebih ironis lagi untuk mendapatkan keuntungan besar yang haram Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi, dkk memalsukan tanda tangan para tukang di Desa yang pernah menangani pekerjaan pembangunan di Desa dan beberapa orang staf Desa Gisi. Dua orang tukang bangunan mengaku beberapa pekerjaan mereka belum dibayar lunas oleh Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi. 

Dirinya sebagai kuasa hukum, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk memeriksa Feny Sikawi adik kandung Kepala Desa Gisi sebagai Kepala Taman Kanak-kanak yang mengelola Anggaran TK setiap tahun akan tetapi tidak ada kegiatan apapun.

"Jadi, kami tegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk melakukan Penyitaan atas rumah tinggal di desa Gisi, rumah tinggal di Tobelo Kali Seratus, dusun-dusun dan mobil Hilux yang mungkin saja belum bisa memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan diatas 3 Milyar Rupiah,"tegasnya. 

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak punya alasan apapun untuk tidak menyita rumah tinggal, milik Melki Sikawi/Kades Gisi yang terletak di Desa Gisi, Tobelo Kali Seratus dan Mobil Hilux karena semuanya diduga kuat adalah Hasil Rampok APBDes Gisi yang dilakukan setiap Tahun Anggaran.

"Karena itu, kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan serta memasukan Tersangka ke Hotel Prodeo,"Tutup Lololuan. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl