Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Oknum Panitia Penyelenggara: Pemdes Sukakarsa Pungli Program PTSL 2021.

Jurnal Investigasi.com
24 Januari 2023
Last Updated 2023-01-24T03:28:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Bekasi jurnal investigasi.com -  Salah satu Warga, Desa Sukalaksana, mulai Buka suara, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 2021 yang diduga dilakukan oleh Oknum Panitia  Penyelenggara Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.


Hal itu terungkap saat team media jurnal investigasi, menelusuri program Sertifikat gratis (PTSL), tahun, 2021, di Desa Sukakarsa, ternyata Benar Adanya, dugaan pungutan liar Pungli, mencapai juta,an Rupiah, ini kata salah satu warga Desa Sukalaksana, yang mempunyai sebidang tanah di wilayah Desa Sukakarsa menjadi korban, yang mengikuti Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL). Program Sertifikat Tanah Gratis di Desa Sukakarsa.

 

"Waktu itu, orang tua saya mengajukan pembuatan, Sertifikat, Program, (PTSL), Tanah Sawah 2 Bidang, Lokasi yang berbeda, lokasi yang 1 Bidang Deket Kandang Ayam, seluas,4,000, meter, yang ( 1) bidangnya ada ditengah, seluas,3,000, meter, dikenakan Biaya Sebesar, 2,500,000, per bidangnya,dan yang satu bidang nya tanah darat atau permukiman, Sebesar 1,000.000, seluas 400,meter, Total keseluruhan,ada (3) bidang ada (3)surat sebesar,6,000,000, Rupiah. 


"Kalau saya tinggal di Desa Sukalaksana, Orang tua saya tinggal di Mustika jaya, Bekasi Kota, cuma Orang tua saya punya sebidang tanah di wilayah Desa Sukakarsa, warisan dari Nenek saya, kalau Nenek saya asli warga desa Sukakarsa, tinggal nya di Kp, Kendayakan,"kata salah satu warga Desa Sukalaksana  yang mengikuti Program,PTSL,

di Desa Sukakarsa, yang tidak mau namanya di publikasikan.


Team investigasi, mendatangi Kantor Desa untuk menemui Kepala Desa, Munaka/Ozos, untuk dimintai keterangan terkait Program PTSL namun tidak ada di ruang kerjanya, ada salah satu Staf mengatakan,"Pak, Lurah nya tidak ada bang, tidak masuk kantor,"Ucap nya salah satu Staf Desa Sukakarsa.


Lanjut team mendatangi kediaman pak, Kades, "Pak, lurah nya gak ada bang, tadi udah keluar sama temen nya bawa motor,"jawab Istri Pak,Kades kepada media.


Team mencoba menghubungi  Kepala Desa, Kades, Munaka/Ozos, melalui pesan Via, WhatsApp, namun tidak membalas, di telpon pun melalui Via, WhatsApp, tidak diangkat,. malah memblokir, Nomor, WhatsApp, media jurnal investigasi com.


Lanjut team media jurnal investigasi menghubungi, Sekertaris Desa Sekdes, Mugeni, melalui pesan Via, WhatsApp, namun tidak ada jawaban.


Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), Yang sudah di tetapkan Keputusan 3 Mentri untuk Wilayah Jawa dan Bali  Untuk  pembiayaan, pembuatan Sertifikat Sebesar,150,00, ribu persatu suratnya. Kalau lebih dari, 150,00, ribu, itu sudah melanggar keputusan 3 Mentri, jelas sudah melakukan pungutan liar Pungli.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali.


Sampai berita ini diterbitkan, team media jurnal investigasi com. Sampai saat ini, Belum berjumpa dengan, kepala desa Sukakarsa, Munaka /Ozos, untuk dimintai keterangan.


(Iyus kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl