Labuhanbatu_ Jurnal investigasi.Com.
Pasca dilakukannya perekrutan perangkat desa pada 29/12/2022 lalu , menuai Protes dari Aliansi masyarakat Mahsiswa Peduli Hukum (AMPUH) Labuhanbatu yang telah menduga adanya kecurangan secara teknis dalam pelaksanaannya,dan berjuang pada dilakukannya Rapat dengar pendapat (RDP) digedung DPRD Labuhanbatu Selasa 17/1/01/2023.
Menyikapi Akan digelarnya RDP H Parsadaan Rambe. Sebelumnya Meminta agar masing masing Pihak agar menyampaikan unsur unsur materi yang dianggap sebagai pembahasan agar dilakukan secara efektif ,singkat dan jelas agar rapat tidak membuang waktu,
Pada kesempatan RDP tersebut Ampuh mencecar Pertanyaan melalui Rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Labuhanbatu A.Karim Hsb didampingi Rudi R Saragih SP.MSi,H.Parsadaan Rambe, Ibu Manurung, Syoukon selaku ketua komisi satu yang ditujukan kepada Panitia Perekrutan dan Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan.
Adapun dugaan kecurangan yang disampaikan AMPUH bahwa PMD sebagai Penyediaan soal dan kunci jawaban bagi peserta Calon perangkat desa, menduga adanya peserta yang telah melampaui usia sebagai Peserta Calon Perangkat Desa, Terdapatnya sekretaris Panitia perekrutan yang telah Meninggal dunia, serta adanya dugaan kebocoran kunci jawaban,menilai bahwa Penerapan Perda no 5 tahun 2017 tidak dipatuhi,"Papar Amos Sihombing,
Selain itu terdapatnya pembatalan Perekerutan Perangkat yang telah terselenggara pada desa Sei Pelancang terkait kurang profesionalnya Perangkat desa dalam melaksanakan tufoksinya sehingga merugikan Peserta, yang dari semua dugaan tersebut adalah upaya memperoleh keadilan yang seadil adilnya demi kemajuan kabupaten Labuhanbatu dan tunas bangsa kedepan.
Menyikapi permasalahan yang diajukan Ampuh merespon dengan baik satu demi satu yang dituduhkan ketua Panitia perekrutan Sei rakyat menandatangani Amiruddin Nasution mejelaskan secara rinci bahwa Pembentukan Panitia pada September 2020 Dasril hsb pada asaat itu tercatat sebagai sekretaris .selanjutnya
pada 1 Agustus 2021 Alm Dasril Hasibuan meninggal Dunia. Kemudian pada 12 sept 2022 terbitlah SK baru a/n Ahmad fadhil Harahap dilengkapi dengan Dokument.
Berlanjut Dilakukan ujian perangkat, 29/12/2022, dan pada saat penanda tanganan setruktur panitia yang sudah ditanda tangani ternyata nama Dasril Hasibuan belumdigantikan dengan Ahmad Fadhil.
Pembuatan soal dalam perda bahwa ujian tertulis ,tim seleksi dapat meminta materi pada PMD. Sehubungan PMD dikatakan Abdi Jaya Pohan dapat melalui OPD terkait sehubungan OPD terkait dalam Melakukan pembinaan ,.Pemanduan.evaluasi."terang Abdi.
Lebuhlanjut di katakan ya bahwa pada 6 Desember 2022 telah dirapatkan dan disepakati bersama camat dan panitia perekerutan terkait tempat pelaksanaan di kecamatan.
Di sampaikan Hendra Simbolon selaku peserta calon perangkat Desa selat pelancang merasa terjolimi mendapat nilai 87.5 dan Ganda Simbolon mendapat nilai 88.dan dinyatakan Hendra kalah.
Setelah dilakukan pengujian ulang dengan membuka berkas hasil evaluasi diperiksa secara real dan bersama ternyata nilai yg Syah terbalik menjadi 88 berbanding 87." Terang Hendra.simbolon pada ketua RDP.
Yang lebih Ironisnya lagi di paparkan Hendra Simbolon bahwa sempat Kepala desa Sei pelancang Parulian Situmorang mengilustrasikan bahwa Seandainya pun kau (hendra_ red) menang dan saya tidak suka dengan kamu. Lantas kemudian saya tidak mengeluarkan SK kamu gimana? Ucap Hendra Simbolon menirukan ucapan Parulian situmorang..
Dan ucapan itu dikatakan Hendra Simbolon memiliki bukti rekaman ada pada Hendra Gunawan Simbolon."Akunya.
Menyikapi hal itu Ketua panitia perekrutan Sei pelancang mejenjelaskan penyebab kurangnya efisien kinerjanya menjelaskan bahwa pada 28/12/2022 kekurangan tenaga sehubungan 3 orang mengikuti Natalan.
Selain itu Pembacaan hasil terlalu cepat sehingga menjadi samar ,sehingga terjadi kekeliruan penghitungan hasil evaluasi yang dimaksud Hendra Simbolon Dan akibat adanya permasalahan tersebut camat Panai tengah tidak menerima hasil evaluasi yang dilakukan/ dinyatakan batal ," terang ketua panitia perekerutan.
Ketika dipertanyakan atas kelalaian Panitia yang mengakibatkan dirugikan ya Hendra Simbolon sebagai peraih nilai tertinggi 88 agar ditetapkan sebagai perangkat desa yang Syah ,Abdi jaya Pohan menjelaskan sesuai peraturan telah diminta untuk peserta melaporkan kepada kepala desa agar keberatan diproses, camat melakukan penolakan secara otomatis Perekerutan desa Sei pelancang dusun suka maju dibatalkan..
Sebagai implementasi dari Perda no 5 2017.
(MJI/Rahmat fajar Sitorus)