Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun. Ribuan Kades Minta DPR RI. Revisi UU. No.6 Tahun 2014.

Jurnal Investigasi.com
17 Januari 2023
Last Updated 2023-01-17T12:55:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Jakarta,Jurnal Investigasi.com -  Ribuan  Kepala  Desa (Kades)  dari seluruh  wilayah Indonesia menggelar  aksi demo  di depan gedung  (DPR). (RI). Senayan,  Jakarta Pusat,  Selasa (17/1/2023).


"Para kepala Desa (Kades) menuntut perubahan masa jabatan menjadi (9) tahun  melalui  revisi Undang - Undang (UU) No (6)  Tahun 2014  tentang Desa. Karena  dalam (UU) tersebut  masa jabatan  Kepala Desa  hanya  (6) tahun  dengan batasan  periodesasi  tiga (3) kali.  Sehingga  para (Kades)  menuntut (9)  tahun  masa jabatan  tanpa periodisasi.

masa  berseragam kecoklat - coklatan itu  terlihat memadati  gedung parlemen  dan saling  bergantian melakukan  orasi dari  perwakilan wilayah masing - masing.

Salah  satu (Kades) perwakilan dari  Cabang Bungin Bekasi  Jawa Barat, Suherman. mengatakan  kalau masa  jabatan selana (6) tahun itu sangat  kurang efektif  bagi seorang Kepala Desa  untuk menciptakan pembangunan  yang masif  dengan cepat.


“Kami  bukan  seperti  kepala Daerah  yang mampu  mencari anggaran  dari berbagai  sektor untuk  membiayai pembangunan ucapnya.


Selain percepatan pembangunan, (Kades)  asal  Bekasi itu menjelaskan bahwa ada  hal  mendasar yang  jadi pertimbangan rekan - rekan sejawatnya meminta  masa jabatan (9)  tahun. dimana  jarak pemilihan  kepala Desa  (Pilkades) yang  digelar  tiap (6)  tahun  itu  terlalu dekat,  sehingga diakui/ tidak  sangat berpengaruh  negatif  pada  iklim politik & kondisi kamtibmas  Desa.


“Gesekan pendukung  karena fanatisme  berlebih, bisa  menimbulkan hambatan - hambatan  tersendiri  yang menyulitkan pemerintah  desa” ungkap  Suherman.


“(6) tahun  itu  terlalu  dekat.  Belum  tuntas  efek fanatisme pendukung  yang timbul  saat pilkades,  muncul lagi  pertarungan politik  baru. Sehingga gesekan - gesekan  itu  pasti ada.  maka itu sangat  menyulitkan pemerintah  desa mengkonsolidasikan program,” imbuhnya.



"Usai perwakilan mereka diterima oleh  Badan Legislasi  (Baleg), orator  dengan penuh  semangat menyampaikan bahwa  tuntutan mereka  terkait masa  jabatan (9) tahun  akan dipenuhi  pihak (DPR).(RI).

“Pada  hari  ini Selasa. 17/1/2023. wakil - wakil bertemu Badan Legislasi  (Baleg)  dan  semua tuntutan  yang  kita inginkan  dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar… Allhuakbar”  ucapnya  dari  mobil komando.


"Bus  rombongan APDESI  Kabupaten Bekasi

Terpisah,  Ketua APDESI  Kabupaten Bekasi  membenarkan rombongan  para (kades) se-kabupaten Bekasi  ikut berpartisipasi bersama rekan - rekan  dari  seluruh wilayah  Indonesia melakukan  aksi damai  ke Gedung (DPR). (RI).  menuntut perpanjangan  masa jabatan  kepala Desa  dari (6) tahun menjadi (9) tahun, pungkasnya.

Pantauan  awak media,  Jurnal Investigasi Com. rombongan  para petinggi  desa itu melakukan longmarch  dari Gelora  Bung Karno menuju  gedung parlemen di Senayan.


 Rombongan  yang datang  sejak  pagi itu,  serempak berjalan  kaki menuju  lokasi lalu menggelar orasi. 


editor liputan (Udin).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl