Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Harta Rp 1,5 M, Berapa Gaji Kompol D Sebagai anggota Polri?

Redaksi
02 Februari 2023
Last Updated 2023-02-02T00:38:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa/kumparan

JAKARTA,Jurnal Investigasi.com - Sosok Kompol D alias Dwi Yanuar Mukti tengah menjadi sorotan di tengah kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.

Munculnya sosok Kompol D ini setelah Nur (23) selaku penumpang mobil Audi A6 mengaku merupakan istri kedua sang polisi. Mobil yang ditumpangi Nur ini disebut polisi sebagai penabrak Selvi.
Sebagai seorang polisi, Kompol D pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut tercatat pada 17 Maret 2021 saat dia menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 di Polda Metro Jaya.
Berikut informasi soal harta dia dalam LHKPN tersebut:
  • Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp 1.000.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp 580.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 4.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 5.000.000
  • Total: Rp 1.589.000.00
Sebelum bicara soal gaji, pangkat Komisaris Polisi atau disingkat Kompol merupakan jabatan Perwira Menengah tingkat satu di Polri. Di bawah mereka untuk setingkat perwira ada AKP, Iptu, dan Ipda.
Sedangkan atasannya ada AKBP, Kombes, Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal bintang 4.
Lambang yang tersemat pada Kompol yakni satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Jabatan ini cukup populer untuk setingkat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya.
Adapun gaji pokok yang diterima, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 sekitar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan.
Meski berpangkat Kompol, mereka mendapat sejumlah tunjangan mulai istri/suami, anak, pangan/beras, umum, jabatan struktural/fungsional.
Besaran tunjangan kinerja yang diterima polisi berpangkat Kompol telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan itu, Kompol Dwi yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Jika ditotalkan besaran gaji yang diterima Kompol D berada di kisaran Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya. Perlu diingat Kompol D sempat menduduki Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tentu ada tunjangan lainnya yang diterimanya.
Kompol D sendiri saat ini telah dimutasi ke Polda Metro Jaya.
"Intinya ada rewards ada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl