JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Pemerintah Desa Arui Bab mengaku bersalah atas pemalsuan tandatangan yang dilakukan memanipulasi terhadap penerima bantuan langsung tunai (BLT). Hal itu terbukti ketika masyarakat dipanggil dan memberikan keterangan di Polres.
Mendati sudah ada pengakuan oleh Pemerintah Desa namun kasus tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) di Tanimbar.
Masyarakat Desa Arui kecewa terhadap kinerja Inspektorat daerah karena terlalu lama terhadap tindaklanjut hasil temuan dan laporan masyarakat.
Laporan masyarakat Arui Bab terkait DD/ADD serta bantuan dana lainya itu telah disampaikan sejak Januari 2022 namun sampai saat ini masyarakat belum mendapat jawaban terhadap hasil laporan tersebut.
Diketahui, terdapat temuan soal manipulasi tanda tangan yang dilakukan oleh Pemdes Arui Bap untuk penerima bantuan langsung tunai.
"Sebagai masyarakat kami bertanya ada apa ko lama sekali laporan kami ditindaklanjuti, bahkan kami bisa saja ada dugaan lain antara pihak inspektorat dengan Pemdes Arui Bab soal masalah dimaksud, padahal pemdes sendiri sudah mengakui," Kata Yosep Kamamas.
Kamamas mengatakan, sebagai ketua tim dalam pengawalan masalah ini kelompoknya sudah melaporkan tindakan perangkat desa yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan sekitar 20 kepala keluarga sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM) namun anggaran tersebut tidak diterima oleh kepala - kepala keluarga.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian dan Ispektorat, namun sejak pemerintahan Petrus Fatlolon sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Yang berikut ialah, bahwa pemdes memanipulasi tanda tangan masyarakat yang menerima bantuan, namun bantuan-bantuan tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Saat ini, kami pun telah melaporkan beberapa kali ke Kantor Inspektorat untuk mengecek sudah sampai sejauh mana proses persoalan tersebut, namun tidak ada penjelasan yang akurat dari pihak inspektorat, malahan kita (Pelapor) diminta untuk berdamai dengan Pemerintah Desa saja.” Ungkapnya.
Kamamas berharap kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey, S.Sos., M.Si untuk harus tegas kepada pihak inspektorat sehingga lebih konsisten terhapat tugas dan tanggungjawannya dalam penanganan temuan-temuan dan kasus penyalahgunaan kengan negara. di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Kasus yang laporkan itu disertai dengan bukti yang akurat, dan sudah menjadi temuan karena telah terjadi kerugian Negara, namun hingga saat ini belum ada titik cerah Soal laporan tersebut,"kesal Yoseph.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah kabupaten kepulauan tanimbar Jedith Huwae yang di konfirmasi dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan, pihaknya hampir merampungkan laporan masyarakat khususnya Desa Arui Bab namun terkendala dengan banyaknya laporan yang ditangani sehingga belum tuntas perhitungan kerugiannya.
“Sekitar satu minggu kedepan perhitungan sudah bisa kita selesaikan. Kita sementara membagi tugas berdasrkan bukti yang diterima kepada beberapa Pegawai untuk dihitung agar cepat selesai.
Kami juga bukan diam melihat kasus ini namun kami kekurangan tenaga apalagi begitu banyak laporan yang kami terima. Memang Pihak kepolisian telah menyerahkan Hasil BAP untuk kami hitung dan sementara mungkin minggu depan sudah boleh rampung.
Untuk masalah desa Arui bab kita menemukan pembagian BLT yang tidak sesuai namun laporannya sudah 100 persen. Dari total 65 KPM terdapat 20an KPM yang belum menerima Bantuan mereka. Alasannya ada yang sudah pindah penduduk, namun dalam penyaluran tersebut hak 20an KPM tadi tidak diberikan dan digunakan untuk keperluan lain.
"Parahnya lagi, mereka buat LPJ 100 persen namun 20an KPM tadi tidak menerima hak mereka,"jelasnya.
Untuk itu, jika sudah rampung hasil perhitungannya maka kami akan sampaikan pula dalam hasil BAP bahwa ada pihak - pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kasus ini, sebab bukan hanya soal BLT tetapi ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan” Ungkap Kepala Inspektorat.
Penulis : Nik Besitimur