Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Salah Seorang Warga binaan Lapas (WBL) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kim Defits Markus yang diduga dianiaya oleh 5 orang pegawai Lapas Kelas III Saumlaki Berinisial (Y, I, A, P dan E) kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Nelson Sianressy, SH., MH ke Polres Kepulauan Tanimbar selaku Kuasa Hukum pribadi. Saumlaki, (21/11/2023).
Nelson Sianressy, SH., MH saat menemui Kim Defits Markus di lapas menjelaskan, Insiden ini berawal ketika Kim mengadukan dua oknum petugas lapas yang sedang mabuk karena mengkonsumsi alkohol namun ikut dalam kegiatan sweeping benda-benda terlarang pada blok hunian warga binaan pada Sabtu, 18 November 2023 sekitar Pukul 20.00 WIT sampai dengan 23.30 WIT.
“Pengaduan Kim Markus itu disampaikan kepada Kasubsi R. Maspaitella di ruangan Kamtib pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 10.30 WIT,”ucapnya.
Usai mengadukan permasalahan tersebut, Kim Defits Markus Kembali ke Blok Hunian dan menceritakan pertemuan itu kepada sesama WBL namun pembicaraan Kim Defits Markus itu diam-diam di kuping oleh salah seorang petugas piket yang merasa tersinggung karena namanya disebutkan dalam 2 oknum petugas yang mabuk saat sweeping kemarin, selanjutnya dia melaporkan kepada teman piket di pos utama untuk memanggil Kim Markus menghadap ke Pos.
“Setibanya di pos utama, Kim Defits Markus disambut oleh beberapa petugas dengan bentakan dan makian, kemudian disusul dengan pemukulan. Tak tahan menerima pukulan yang datang bertubi - tubi, akhirnya saya berteriak dan mengamuk, dan pada akhirnya didengar oleh WBL dan tahanan yang mengakibatkan konsentrasi massa di area menuju pintu Pos utama. Saat itu dua orang tahanan atas nama Mican dan Herman diamankan petugas lapas akibat menyampaikan protes atas kejadian ini,”ungkap Sianressy.
Kim Defits Markus yang tidak terima dengan perlakuan oknum-oknum petugas Lapas Kelas III kemudian menghubungi pengacara Pribadinya Nelson Sianressy,SH., MH untuk memproses hukum para pelaku Nelson Sianressy, SH., MH tiba di Lapas Saumlaki pada Selasa, 21/11/2023 Pukul 14:15 WIT dan langsung bertemu dengan Kliennya dan dibuat penandatanganan Kuasa agar kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami sudah dikasih kuasa oleh Kim Defits Markus untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Tanimbar, tepat hari ini laporan sudah kami serahkan. Kami akan tetap proses hukum bagi para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap klien kami,”terang Sianressy.
Diketahui bahwa, Kim Defits Markus ditahan di Lapas Saumlaki sejak 6 Juni 2023 hingga saat ini, dirinya disangkakan melanggar pasal 170 KUHAP tentang kekerasan bersama oleh PN Saumlaki, Kim Markus bersama rekannya divonis bersalah dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Ambon memvonis 1 Tahun penjara dan saat ini, Kim Markus bersama 2 rekannya sedang menunggu putusan tingkat Kasasi.
Lebih lanjut Nelson Sianressy menjelaskan, Beberapa hari sebelum insiden ini, sempat beredar kabar bahwa, warga binaan dan tahanan di lapas Kelas III Saumlaki keracunan sayur acar basi menyusul informasi juga soal Prostitusi sesama jenis dan warga binaan yang tenaganya dipakai untuk kepentingan bisnis pegawai lapas.
Masih banyak permasalahan di lapas kelas III Saumlaki ini yang butuh perbaikan secara proporsional, namun terkesan manajemen lapas terlalu kaku menerima kritik dan masukan. Mereka terlalu menutup diri selama ini.
“Larangan keras menggunakan HP di dalam lapas oleh warga binaan dan tahanan sepanjang ini, seolah-olah dimaksudkan agar perlakuan bobrok di dalam lapas tidak boleh diekspos keluar, lebih banyak hak-hak warga binaan yang diamputasi tanpa ampun. Yang paling fatal adalah ketika warga binaan kedapatan mengekspos informasi keluar maka konsekuensinya hak-hak warga binaan atas remisi maupun hak cuti diamputasi,”ujarnya.
Sianressy menambahkan, Situasi tersebut yang menyebabkan sepanjang ini WBL hanya bisa diam dan menyaksikan apapun bentuk permainan akrobat oleh para petugas lapas yang dirasakan sepanjang ini kadang mereka harus tersenyum saja, ketika bertemu dengan keluarga yang datang menjenguk karena tidak ada kata - kata yang bisa menjelaskan isi hati mereka.
Sementara itu, Riko Amukuaman yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dari Kim Defits Markus mengatakan, Dalam hal permintaan dari klien kami bahwa, untuk dungaan tindakan penganiayaan ini ia akan tetap laporkan dan ditindaklanjuti. Maka kami selaku kuasa hukum akan tetap menindaklanjuti permintaan klien kami karena baginya jalur hukum lebih baik untuk mencegah agar tidak lagi ada dugaan tindakan penganiayaan lainya.
“Aksi pemukulan yang dilakukan oleh petugas lapas kepada WBL dan tahanan ini bukan baru sekarang namun sudah berulang-ulang kali terjadi hanya saja semua peristiwa itu tenggelam. Mereka pun akui bahwa memang mereka orang-orang hukuman. tetapi mereka datang ke sini bukan untuk dipukul, bukan untuk ditendang, tapi mereka datang untuk dibina karena ketika warga binaan sakit, pelayanan kesehatan pihak Lapas tidak bisa diandalkan untuk menjamin kesehatannya," Tutupnya. (Nik Besitimur)
👌
BalasHapusBerita seng berbobot🤣🤣🤣. Belajar banyak dlo baru tulis🤣🤣WBL ( waga binaan lokal kapa) 🤣🤣
BalasHapus