Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Soal tuduhan perusakan alat peraga (Baliho) tak berijin yang terpampang di halaman toko material milik Samin Suryana yang berlokasi di Kampung Gempol Rt 01 Rw 02 Dusun I Desa Sukarapih, yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Caleg (DPRD) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat wilayah Dapil IV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S.E.
Menanggapi hal itu, Ulung Purnama,SH,MH. dan Alip Widada,SH,MH Kuasa Hukum dari Samin Suryana. menyatakan apa yang disampaikan oleh Caleg Herdiansyah terkait pemindahan baliho alat peraga miliknya merupakan tindakan berlebihan, pemindahan Baliho atau alat peraga kampanye dilakukan karena mengganggu usaha material milik klien ia dan pemasangan baliho nya pun tanpa ijin dari pemilik tanah atau klien ia.
"Karena berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) No.174/Sukarapih keberadaan tiang listrik yang menjadi sandaran baliho atau alat peraga kampanye itu berdiri diatas tanah milik material yang setiap harinya digunakan untuk tempat menaruh barang material berupa herbal dan barang material lainnya,"ucapnya.
Lanjut Ulung Purnama,SH,MH. pelaporan Caleg Herdiansyah ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan tuduhan perusakan yang dilakukan oleh klien ia secara tendensius cenderung fitnah dan mencemarkan nama baik, dan ia mengatakan bahwa pemilik material kader salah satu caleg padahal klien ia bukanlah pengurus parpol ataupun caleg yang bersaing dengan pelapor tersebut.
"Adanya tuduhan tendensius dan pengaduan yang didasarkan kepada alasan yang tidak benar dalam pelaporannnya di Bawaslu Kabupaten Bekasi dan keterangan Caleg tersebut pada link berita GUE CIKARANG menimbulkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah bagi klien kami sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang pengaduan fitnah di Bawaslu Kabupaten Bekasi Jo.Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang pencemaran nama baik dalam UU ITE. Kami berharap adanya solusi penyelesaian hal tersebut secara baik-baik,"terangnya. Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, Samin Suryana (38) selaku pemilik lahan dirinya yang di laporkan ke Bawaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten oleh Calon Legislatif (Caleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Herdiansyah S,E. Soal tuduhan merusak alat peraga kampanye (Baliho).
"Itu gak benar bang, anak buah saya hanya memindahkan bukan merusak karna itu tempat bahan material jenis baru herbal saya tidak ingin di tempat usaha saya terpampang baliho atau alat peraga kampanye dari caleg caleg manapun,"ucapnya. Jumat (22/12/2023).
Dirinya hanya ingin bersikap netral. Dan tidak ingin di tempatnya usah terpampang alat peraga kampanye dari caleg atau parpol (partai politik) dari manapun.
"Harapan saya untuk semua para caleg ketika mau memasang baliho atau alat peraga kampanye alangkah baiknya bicara dulu lah sama pemilik lahan,"harapannya.
(Iyus Kastelo).