Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sebagai Pelayan Masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, damai dan tanpa perselisihan, Bhabinkamtibmas Desa Ridool Bripka M. Ferdinandus didampingi Kaur Pemerintah Desa Ridool menyelesaikan Persoalan Warga melalui Mediasi, Selasa (09/01/24).
Berpusat di Kantor Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Penyelesaian Persoalan Warga melalui Mediasi ini yaitu menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR). Terkait dengan permasalahan Perbuatan tidak menyenangkan diduga dilakukan oleh Terlapor inisial NM serta Pelapor dengan inisial YL.
Pada hari Kamis, tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Saumlaki, berawal ketika Terlapor menghubungi Pelapor melalui Via Telepon dengan menggunakan bahasa yang tidak menyenangkan terhadap diri Pelapor. Terlapor juga melarang pelapor untuk tidak boleh menumpang menuju ke Larat dengan Kendaraan yang dikendarai oleh supir.
Dengan adanya kejadian itu, pelapor pun merasa tidak nyaman dan tidak puas, sehingga sesampainya di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, pelapor kemudian ke Kantor Desa Ridool dan membuat laporan serta meminta agar terlapor dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan terkait bahasa dan larangan yang disampaikan oleh Terlapor terhadap Pelapor.
Sebagaimana yang telah disampaikan, terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh Pelapor, Bhabinkamtibmas kemudian mengundang Terlapor untuk hadir pada Kantor Desa Ridool untuk dapat mendengarkan harapan serta keinginan dari masing-masing pihak untuk dicarikan solusi melalui mufakat kekeluargaan.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait perbuatan yang telah dilakukan. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui penyelesaian adat serta tidak memproses secara hukum.
Untuk menguatkan pernyataan tersebut, Terlapor pun kemudian langsung membuat Surat Pernyataan secara tertulis dan ditandatangani oleh Terlapor, yang menyatakan bahwa Terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Perlu diketahui bahwa, Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) adalah merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution. Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur Hukum.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas berpesan kepada kedua belah pihak agar hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain., serta Kapolsek mengajak warga untuk aktif membantu aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
“Pentingnya hidup rukun dan damai, Apabila ada permasalahan alangkah baiknya dibicarakan dengan baik” tutupnya. (Red)