-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mucikari, Pelaku penjualan Anak berhasil dibekuk Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

18 Januari 2024 | 4:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-18T09:15:04Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki -  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil diungkap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.00 Wit.


Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., kepada Media Humas, Selasa (16/01/24). Kapolres menyebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui unit PPA menangkap 1 (satu) Orang Tersangka berinisial EKM (31) dari pengungkapan satu kasus perdagangan Anak di Tahun 2024 ini.


Diketahui, EKM (31) ditangkap oleh Penyidik pada salah satu Penginapan yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat Pelaku sedang melakukan transaksi untuk berencana menjual Korban dengan tujuan Korban harus melayani tamu Pria hidung belang yang telah di pesannya kepada Pelaku saat itu.


“Waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 tepatnya di dalam kamar salah satu Penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tuturnya.

 

Pada saat Penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa Uang dari hasil penjualan Korban, 1 (satu) satu buah kondom dan juga 2 (dua) Unit Handphone milik korban dan pelaku.


Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 500.000. dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan.


”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya Eksploitasi secara Ekonomi dan Seksual, tetapi juga Prostitusi, dan Perdagangan Anak dibawah umur. Pelaku harus diberi tindakan Hukum tegas” tegas Kapolres.


Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K melanjutkan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.


“Hasil dari pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya bahkan Pelaku menjelaskan bahwa bukan hanya Korban yang dijual oleh Pelaku, namun kurang lebih ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh Pelaku untuk melayani Laki-Laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.


Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan Masyarakat terkait dengan Aktivitas Anak dibawah umur yang dijual kepada Lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.


Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan. Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.


Diketahui, Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 Tahun sudah tidak Sekolah lagi sejak 1 (satu) Tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari Pelaku yang kerap kali menjual Korban kepada Lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan Uang dari hasil Korban melayani tamu (alasannya Uang yang diberikan oleh tamu kepada Pelaku hilang sehingga Pelaku tidak dapat memberikan Uang tersebut kepada korban).


“Korban yang melibatkan Anak tersebut, saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. (Red)

×
Berita Terbaru Update