Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dalam upaya untuk mewujudkan Pemilu Damai pada tahun 2024, Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Djefri Ranglalin, menjelaskan peran penting pers dalam mengawal informasi.
Persatuan Wartawan Indonesia memiliki peran strategis sebagai pilar keempat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui kebebasan pers, media massa dapat menyampaikan informasi yang aktual, berimbang, objektif, dan terpercaya. Hal ini akan memperkuat dan mendukung partisipasi masyarakat di dalam demokrasi.
Dalam penjelasannya, Djefri menyampaikan bahwa Pers memiliki fungsi yang sangat penting dalam masyarakat. Selain sebagai media komunikasi, pers juga berperan dalam menyebarkan informasi, mengedukasi, menghibur, dan mempengaruhi masyarakat. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi dan merupakan hak asasi manusia yang mendasari sistem demokrasi yang sehat.
Djefri juga menekankan pentingnya peran kebebasan berekspresi dalam media massa dan jurnalis. Media massa dan jurnalis merupakan saluran utama dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dirinya juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak berarti mengabaikan etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers menetapkan rambu-rambu dan etika dalam menjalankan profesi jurnalis.
"Kebebasan Pers harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,"tegasnya.
Dalam konteks Pemilu Damai 2024, peran pers sangat penting dalam mengawal informasi dan memastikan pelaksanaan pemilu yang berjalan dengan fair, transparan, dan jujur.
Media massa dan jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Mereka harus bisa menganalisis dan menyuarakan kepentingan publik melalui tulisan yang menyejukkan dan memberikan pandangan yang berimbang.
Sebagai Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Djefri Ranglalin berkomitmen untuk bekerja sama dengan media dan jurnalis dalam menjaga integritas pers dan menjamin pemilu yang damai.
"Pers harus dapat menyampaikan informasi dengan independen, mengedepankan kepentingan publik, dan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik,"imbuhnya.
Dalam era digital yang semakin maju, peran pers menjadi semakin penting. Media sosial dan internet memiliki pengaruh besar dalam menyebarkan informasi. Oleh karena itu, pers harus dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tetap menjunjung tinggi standar jurnalistik dalam menyajikan berita yang berkualitas.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mendukung kebebasan pers. Mereka harus memberikan perlindungan hukum dan kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pemerintah juga dapat membantu meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi kepada masyarakat.
Dalam mengawal informasi pada Pemilu Damai 2024, penting bagi media massa dan jurnalis untuk menjaga independensinya. Mereka harus tetap berpegang pada prinsip akuratitas, objektivitas, dan kepentingan publik. Diseminasi informasi yang berkualitas akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat saat memilih calon pemimpin.
Dalam kesimpulannya, kebebasan pers memainkan peran penting dalam mewujudkan pemilu damai. Pers memiliki peran strategis dalam mengawal informasi, menjaga integritas, dan memberikan pandangan yang obyektif kepada masyarakat. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat berperan aktif dalam demokrasi dan memilih pemimpin yang terbaik untuk negara. Dalam konteks Pemilu Damai 2024, pers harus tetap memegang teguh etika jurnalistik dan prinsip-prinsip profesi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan obyektif kepada masyarakat. Tutupnya. (Nik Besitimur)