Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menyeret Kepala BPKAD Yonas Batlayeri dan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, Bendahara BPKAD Kristina Sermatang, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kristina Yoan Oratmangun, serta Kabid Aset Letharius Erwin Laiyan, sebagai terdakwa, akhirnya mendapat putusan Hakim PN Tipikor Ambon.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024), Majelis Hakim pengadilan memvonis terdakwa Jonas Batlayeri, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Harris Tewa. Yonas juga dihukum untuk membayar uang pengganti atau denda kepada negara sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar,” ungkap Hakim.
Sedangkan ke-5 terdakwa lain yang merupakan anak buah di Yonas Batlayeri ini, hanya diputus hakim masing-masing dengan kurungan pidana penjara 1 Tahun dan 6 bulan penjara saja. Lebih mirisnya lagi, Hakim membebaskan ke-5 orang ini dari penggantian uang pengganti yang sempat dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka dengan nominal berbeda-beda.
Semua beban uang pengganti diberikan tanggung jawab kepada si Yonas Batlayeri, karena dianggap Hakim sebagai pihak atau orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Yonas Batlayeri dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp350 juta, beserta uang pengganti Rp1,2 miliar lebih.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Kristina Sermatang dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Namun
apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp193 juta lebih.
Kemudian terdakwa Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD dituntut hukuman pidana jug selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp865 juta lebih.
Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD dituntut 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih.
Begitu juga Terdakwa Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dituntut hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih. Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Terdakwa Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Dan apabila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. (Red)