Majalengka,Media Jurnalinvestigasi- Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Kali ini program PTSL tersebut tengah dilaksanakan oleh beberapa Desa yang ada di kabupaten Majalengka, baik yang sedang berjalan ataupun sudah berjalan di Tahun kemarin hingga Tahun sekarang. Ternyata usut punya usut berdasarkan hasil dari tim investigasi Awak Media jurnalinvestigasi bahwa Desa Batu Jaya Kec. Cigasong Memungut Biaya berpariasi Sekitar 210 rb - 250 ,Menurut Salah satu warga Rt 7 Rw 3 Bp casim Nama Samaran ( Alias ) Yg kebetulan Namanya tdk Mau Di exspose Orang tua nya Yaitu H.N Telah Memberikan Biaya Pembuatan Sertivikat atau Daptar Ke Perangkat Desa Dan Di minta Biaya nya Sebesar 250 rb.Tetapi Pihak Desa atau petugas Ptsl Setelah Di ukur dan di beri Patok Ternyata di perivikasi Tanah Tersebut Tdk Bisa Di masukan Progman Ptsl,Petugas Desa tdk Memberikan Penjelasan atau informasi Yg jls alasanya.
Kalau Merujuk Aturan Yang sudah ditetapkan Berdasarkan Keputusan SKB 3 Mentri Yang di situ Juga di sebutkan Rincian Anggaran 150 rb untuk Jawa Bali Sudah include Dengan biaya materai dan Patok.
Menurut info Nara sumber Yang Lainya Dan Namanya juga tdk Mau di exspose di Media sebut saja Mr x Mengatakan Bahwa Dirinya Diminta oleh Pihak desa Sebesar 210 rb dengan alasan Pembeliaan Materai 4 buah.
Awak Media juga yang terjun langsung ke beberapa Beberap rt yg ada Di desa Batu Jaya Kec Cigasong Sama mnyebutkan Hal serupa .Awak Media zonakabar Juga Mengkonfirmasi Ke kepala Desa Batu jaya H uci Dan Langsung Haji Uci Manggil Staff Yaitu Sdr j yang Menjadi Umi Di Desa Batu jaya, Setelah Staff nya Datang awak Media zona kabar sesuai Tupoksinya Mengkonfirmasi Bertanya Tentang Masalah Tersebut.Ketika Ditanya apa Betul Pa umi Meminta Biaya 250 rb ke salah Satu Warga ,Staff desa Tersebut tidak Mengakui nya,Staff Tersebut Hanya Mengakui Meminta Biaya tidak Lebih Dari 210 rb,Dengan alasan Bahwa Biaya Tersebut Sdh Di Musyawarahkan dengan Warga,awak Media juga bertanya Juga Biaya yg Di pinta Oleh Staff Desa tersebut Untuk Apa saja,
Jawabanya Hampir Semua Dengan Beberapa Desa Lainya ,yaitu untuk Administrasi ,Materai ,Mamin dan Upah jasa yang ngukur.
Berbagai dugaan modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini bermacam-macam cara. Contohnya, dugaan modusnya ada yang bermain pada materai. Dimana pemohon harus sediakan materai 3-5 buah diluar uang pendaftaran Rp. 150rb, dengan alasan barangkali materai nya hilang, jatuh atau rusak, sobek, karena salah pada penulisan tanda tangan. Ada juga yang memungut biaya lebih dari Rp. 150rb yaitu pemohon harus bayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 210-250rb. Dengan alasan biaya tersebut berdasarkan hasil musyawarah. Ada lagi yang menarik, program PTSL di salah satu Desa tidak mendapatkan SK Penlok dari BPN tetapi pihak desa sudah berani melakukan pungutan biaya pendaftaran kepada pemohon dengan biaya lebih dari yang sudah ditentuksn yaitu Rp. 150rb.
Atas beberapa temuan dari Awak Media Jurnalinvestigasi menyoroti dugaan pungli tersebut sdh ter struktur dan Masip .yang diduga dilakukan dengan Tujuan untuk meraup keuntungan yang fantastis dari Program PTSL tersebut.Awak Media jurnalinvestigasi Sendiri semata karena peduli dengan masyarakat atau pemohon PTSL agar mengetahui besaran biaya yang harus dibayarnya itu sesuai aturan yang berlaku.
"Awak Media Sendiri menyoroti dugaan pungli pada PTSL ini semata-mata karena Salah Satu Tupoksi Yang Didalamnya peduli terhadap masyarakat atau pemohon yang hendak mendaptar program PTSL. Memang program ini dilematis, terkait besaran biaya Masyarakat pasti akan mengikuti dan tidak terbebani tentunya, karena kalau untuk mengurus sendiri atau mandiri tidak akan cukup dengan uang Rp. 1 juta, tapi disisi lain Justru Oknum Di Desa desa Yang Memanfaatkan Hal tersebut. Padahal Sdh jelas aturan yang mengikat Dan Harus Di Patuhi yaitu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dengan artian harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah".ujarnya
SKB 3 Menteri sangat jelas diatur tentang ketentuan besaran biaya dan peruntukannya.
Di SKB 3 menteri sangat jelas sekali ketentuannya, tentang besaran biaya PTSL untuk kategori wilayah V (Jawa-Bali) dalam ketentuannya maksimal Rp. 150rb. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan pembelian materai serta operasional petugas Desa/Kelurahan.
Petugas Ptsl desa Batu jaya Kec Cigasong Ketika Ditanya awak Media Mereka berdalih Bahwa sudah Hasil musyawarah atau mufakat Dengan warga, Sebenarnya apupun jenis pungutan bila tidak ada dasar hukum yang sesuai ketentuan aturan pemerintah, hal tersebut bisa dikategorikan PUNGLI.
Bagi Desa yang mendapat program PTSL jangan sampai keluar dari apa yang sudah di tentukan pada SKB 3 Menteri.
Terkait program PTSL yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Majalengka, Masyarakat Berharap jangan sampai keluar dari apa yang sudah di tentukan SKB 3 mentri, artinya terkait biaya administrasi jangan sampai lebih dari apa yang sudah di tetapkan".ucapnya.
Masyarakat berharap kepada APH untuk menindak secara tegas terkait pungli didalam program tersebut.
Saya berharap ketika adanya pelanggaran pada program tersebut, meminta agar Aparat Penegak Hukum menindak secara tegas terkait pungli pungli didalam program tersebut".
( BD )