-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Personel Polres Tanimbar Amankan Sidang Perkara Pidana

16 Mei 2024 | 12:36:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T17:45:58Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - pastikan berjalan aman dan lancar, Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan Sidang perkara Pidana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara antara Desa Fursui dan Desa Eliasa.


Kegiatan pengamanan dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Kepulauan Tanimbar Ipda D. Fordatkosu dengan menerjunkan 31 Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki Jl. Ir. Soekarno Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (15/05/24).


Pada sidang perkara Pidana ini dipimpin oleh Hakim ketua Haru Manviska, S.H., Hakim anggota I Harya J. Siregat S.H, Hakim anggota II Elfas Yanuardi. S.H., dan Panitera Pengganti Hendra Wiyanto. S.H., Dengan Agenda sidang pembacaan Dakwaan.


Adapun dalam giat Sidang ini dihadiri oleh Keluarga terdakwa kurang lebih 8 (Delapan) orang, dengan hasil dari pelaksanaan Sidang perkara Pidana ditunda sampai dengan minggu depan pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.


Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri mengatakan giat pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meminimalisir kejadian yang mungkin saja terjadi, baik di dalam maupun diluar ruangan Sidang selama proses Sidang berlangsung. Kehadiran Polri Khususnya Polres Kepulauan Tanimbar di sela-sela berlangsungnya Sidang tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman.


"Tentunya kegiatan Pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas guna terciptanya Situasi yang aman dan Kondusif selama berjalannya

Persidangan hingga selesai" jelasnya.


Selama kegiatan Sidang perkara Pidana tersebut berlangsung dari awal hingga berakhir, situasi Kamtibmas pada Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki terpantau aman, lancar dan kondusif.


Sebagai informasi, Kegiatan Sidang perkara Pidana ini mendapatkan pengamanan dari Personel Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan dengan Surat Perintah Nomor : SPRIN/728/V/PAM.3/2024. (*)

×
Berita Terbaru Update