Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sainyakit: Koperasi Yempori Berkarya Pratama di Ambang Kehancuran, Konflik Utang dan Pengkhianatan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
02 Februari 2025
Last Updated 2025-02-02T16:25:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Persoalan internal di Koperasi Yempori Berkarya Pratama memanas setelah adanya klaim sepihak dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terkait. Konflik ini bermula dari pemindahan administrasi koperasi tanpa izin, tumpang tindih dalam penagihan, serta klaim kepemilikan dana yang dipermasalahkan.


Koperasi tersebut beroperasi di kediaman pribadi Thurnesyen Faber Sainyakit selaku ketua. Namun tanpa sepengetahuannya, seluruh dokumen administrasi koperasi dipindahkan ke rumah dinas Kodim 1507 Saumlaki Nomor 4 Saumlaki dan dijadikan kantor koperasi baru. 


Sainyakit menjelaskan, awalnya koperasi tersebut berjalan dengan modal sebesar Rp.25.000.000 pada beberapa Minggu kemudian dirinya mengambil kredit Bank untuk menambahkan modal usaha dalam koperasi. 


"Terjadi penagihan oleh karyawan koperasi yang tidak memberikan laporan transparan kepada saya selaku ketua, termasuk tidak menyetorkan angsuran kredit pinjaman sebesar Rp 100.000.000 di BRI yang dijamin dengan tanah dan rumah saya,"ungkapnya. 


"Karena angsuran Bank tidak dibayarkan, saya kemudian menarik kembali dokumen promis (perjanjian pinjaman) dari karyawan. Namun, dalam perkembangannya, Seorang Anggota TNI, Lettu Tince Ice Luanmasse Anggota TNI-AD selaku Pasi Pers (Perwira Seksi Personalia) Kodim 1507 Saumlaki juga melakukan penagihan, sehingga terjadi tumpang tindih dalam proses tersebut," Katanya. 


Bukti Promis Penagihan Uang Koperasi Yempori Berkarya, Lettu Tince Luanmasse Oknum Anggota TNI-AD Selaku Pasi Pers Kodim 1507 Saumlaki


Bukti Promis Ketua Koperasi Yempori Berkarya Pratama Thurnesyen Faber Sainyakit

Konflik ini melibatkan Ketua Koperasi Yempori Berkarya Pratama yang Memegang SK Kemenkumham, Akta Notaris, dan seluruh dokumen legal koperasi, Seorang Anggota TNI-AD Lettu Tince Ice Luanmasse, selaku Pasi Pers (Perwira Seksi Personalia) Kodim 1507 Saumlaki yang Mengklaim memiliki hak dalam koperasi karena telah menyetor saham Rp. 25.000.000 juta sebagai modal usaha keluarga. Karyawan koperasi yang Diduga melakukan penagihan tanpa laporan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mengambil alih pengelolaan koperasi.


Lebih lanjut Sainyakit menjelaskan, Permasalahan ini terjadi di Kota Saumlaki dan Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penagihan koperasi dilakukan di wilayah kota Saumlaki, namun konflik mulai mencuat ketika dokumen administrasi dipindahkan ke rumah dinas Kodim 1507 tanpa izin.


"Masalah utama muncul dari perbedaan persepsi terkait kepemilikan koperasi terkait dengan kepemilikan uang. Padahal saya sebagai Ketua koperasi memiliki legalitas penuh, sementara pihak lain mengklaim hak berdasarkan modal yang disetorkan. Selain itu, penagihan yang tidak transparan serta pemindahan kantor koperasi tanpa izin memperburuk situasi,"tegasnya.


Dirinya juga menyebutkan bahwa karyawan sebelumnya pernah melakukan penggelapan dana, dan kasus tersebut telah diproses secara hukum di Polres Kepulauan Tanimbar selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Sementara itu, Lettu Tince Luanmase mengklaim bahwa ia berhak menagih dana koperasi untuk mengembalikan modalnya, meskipun dana tersebut sudah dikembalikan sebagian.


"Saya telah melaporkan permasalahan ini ke Sub POM 2/3 Saumlaki dan berusaha menemui Dandim 1507. Namun, karena ada tamu dari provinsi, laporan langsung ke POM menjadi pilihan. Hingga saat ini, belum ada kehadiran dari pihak yang dilaporkan dalam panggilan POM. Koperasi ini memiliki struktur organisasi yang jelas dan tidak bisa diklaim sepihak. Karena itu jika ada tindakan oknum anggota TNI yang bertindak sebagai rentenir dengan menagih utang kepada masyarakat ini sudah melanggar aturan," tegasnya.


Sainyakit menambahkan, pada tahun 2018 sebelum menikah dengan Tince Luanmasse, Dirinya berinisiatif untuk membuka sebuah koperasi sehingga ia mencari anggota sebanyak 20 orang. Setelah itu, ia pun membuat permohonan masuk ke Dinas Koperasi untuk turun sosialisasi. Setelah membentuk badan pengurus saya kemudian berproses mengurus surat-surat melalui Dinas Koperasi dan lain-lain. Namun, hingga tahun 2021, baru terbitlah Akta Notaris dan SK Kemenkumham.


"Kemudian koperasi mulai resmi, namun semua pengurusan sampai selesai menggunakan uang saya, baik Akta Notaris maupun SK Kemenkumham," terangnya.


Ketika terjadi pemakaian uang koperasi atau digelapkan oleh tiga karyawan koperasi itu, koperasi masih beroperasi, bukan kehabisan modal. Seiring waktu berjalan, Lettu Tince Ice Luanmasse menambahkan Rp. 9.000.000 juta untuk modal. Kemudian satu minggu berikutnya, ia memberikan modal juga sebesar Rp. 9.000.000 Sekitar satu minggu setelah itu, ia menambah lagi Rp 3.375.000. Namun, uang-uang tersebut adalah milik kami sekeluarga, bukan miliknya pribadi. Itu berasal dari hasil proyek beberapa tahun sebelumnya.


"Jadi, uang yang ditambahkan untuk modal itu Rp. 21.375.000, tapi saya sudah menggantikan Rp. 5.000.000 untuknya. Berarti sisa modal dari Rp. 21.375.000 itu tinggal Rp. 16.375.000. Namun, dia sudah menagih lebih dari jumlah Rp. 16.375.000 tersebut," tutupnya.


Hasil Konfirmasi dengan Lettu Tince Luanmasse Oknum Anggota TNI-AD selaku Pasi Pers (Perwira Seksi Personalia) Kodim 1507 Saumlaki dirinya menjelaskan, Koperasi ini kami dirikan saat masih menikah. Saya yang mengurus surat-surat koperasi ini, bahkan saya yang berusaha ke sana kemari untuk meminta bantuan. Saat suami saya mengurus koperasi, orang-orang sudah tidak lagi percaya padanya. Malah, dia bertengkar dengan pegawai-pegawai yang ada di koperasi. Karena itu, saya turun tangan dan menolong dengan kerendahan hati saya. Ketika akhirnya kami mendapat surat dari Kementerian Hukum dan HAM serta Perizinan dari koperasi, termasuk Akta Notaris, saya juga yang mengurus semuanya hingga selesai.


"Koperasi ini pertama kali berdiri, karyawannya kurang lebih ada tiga orang. Namun, saya dijegal dan tidak diizinkan mengatur koperasi, hingga keuangan menjadi kacau dan akhirnya bangkrut. Sampai saat ini, Ketua Koperasi telah melaporkan beberapa pihak karena ada yang memakai uang koperasi sekitar Rp. 489.000.000 Sayangnya, hingga hari ini proses hukum belum berjalan, dan saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya."ujarnya.


"Dia punya utang di Bank, saat itu dia mengambil kredit Rp. 100.000.000 dari KUR dan menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan, tanpa sepengetahuan saya sebagai istrinya. Setelah koperasi bangkrut, sebagai istri, saya tidak mungkin hanya diam melihat kejatuhannya. Saat itu, uang kas koperasi hanya tersisa Rp. 20.000 saya memberikan uang pribadi saya sebesar Rp. 25.000.000 juta sebagai modal awal agar koperasi bisa bertahan hingga hari ini,"ungkap Luanmasse dengan tangis. 


"Saya ini penanam saham, dia pemilik perusahaan, tapi saya yang punya saham. Karena itu, saya juga yang membayar gajinya sebagai karyawan. sehingga uang saya tidak pernah ada keuntungan,"ucapnya.


Dengan melihat kondisi ini sudah tidak baik sebagai pemilik saham, saya berhak mengambil kembali modal saya. Kesalahan saya dimana? Saat saya ingin mengambil modal saya, dia tidak mau mengembalikannya. Kemudian, dia menggunakan mobil perusahaan dan menyandera karyawan kami. Jika dia memang merasa sebagai suami saya, seharusnya dia datang menemui saya dan menyelesaikan ini secara baik-baik. Tapi justru dia malah melaporkan saya ke POM, seolah-olah saya telah mengambil perusahaan dan Promis.


"Masalah ini dia sendiri yang laporkan ke Sub POM 2/3 Saumlaki Namun, pihak POM mengarahkan bahwa ini adalah masalah keluarga, seharusnya diselesaikan secara internal Sementara saya tetap harus menagih pembayaran dan menggaji karyawan saya," pungkasnya.


Permintaan Sainyakit kepada Dandim 1507 untuk menghentikan penagihan koperasi, menandakan adanya ketidakpuasan yang serius di kalangan nasabah. Jika tidak ditemukan solusi yang adil, persoalan ini berpotensi terus berlanjut dan menarik perhatian pihak berwenang. Tanpa titik terang, kasus ini bisa berkembang ke ranah hukum yang lebih tinggi, menambah kompleksitas penyelesaiannya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl