Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Hamzah Nasyah Menang Lawan PDIP Di Pengadilan, Gugatan Dikabulkan

jurnalinvestigasi.com
12 Juni 2025
Last Updated 2025-06-12T15:30:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka digelar pada Kamis (12/6/2025) adalah majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hamzah Nasyah atas pemecatannya sebagai kader PDIP yang tertuang dalam SK DPP PDIP Nomor : 1702/KPTS/DPP/I/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Yang saat itu Kuasa Hukum Hamzah Nasyah memberikan keterangan dalam Konferesi Pers di depan PN Majalengka beberapa pekan lalu.


Dengan itu bahwa Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Jawa Barat menyatakan bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang pemecatan H. Hamzah Nasyah tidak syah dan batal demi hukum.


Majelis Hakim dengan itu dalam pernyataannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hamzah Nasyah atas pemecatannya sebagai kader PDIP.  Dan putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (12/06/2025). Maka dengan itu bahwasannya SK DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Saat itu putusan yang dibacakan Majaleis Hakim menyatakan bahwa dalam pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dan SK DPP PDIP terkait pemecatan tersebut dinyatakan batal demi hukum.


Maka dengan itu Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni DPC PDIP Kabupaten Majalengka (Tergugat I), DPD PDIP Jawa Barat (Tergugat II), dan DPP PDIP (Tergugat III). Para tergugat pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 262 ribu.


Sidang yang dilaksanakan di PN Majalengka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Windy Ratna Sari, SH, MH dan dengan dua hakim anggota, yaitu Muhamad IlhIam Mirza dan Bernardo Van Cristian. Bertindak sebagai panitera pengganti adalah Yaeli Hastuty. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada, menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menilai pemecatan terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum.


“Alasan pemecatan oleh PDIP terhadap klien kami tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, kami menilai keputusan tersebut mencerminkan keadilan. Kami berharap semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini,” ujar Rubby kepada awak Media Jurnal Investigasi.


Dan sementara itu dari Kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka, H. Indra Sudrajat, saat di minta tanggapannya bahwasannya dirinya menyatakan bahwa DPC dulu yang saya respon,  tegasnya. Belum diketahui pula apakah pihak tergugat akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.


(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl