Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

𝐌. 𝐑𝐚𝐟𝐢𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐦 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐎𝐊𝐓𝐀𝐍 𝐔𝐁𝐌 𝐆𝐞𝐧𝐜𝐚𝐫 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐥𝐚 𝐇𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐤𝐞 𝐌𝐚𝐛𝐞𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐏𝐊

Redaksi
01 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-01T14:09:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Jakarta, Media Jurnal Investigasi — Upaya hukum terus digalakkan oleh M. Rafik, Kuasa Hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (POKTAN UBM), dalam membela hak masyarakat yang diduga dirampas oleh PT. BC. Tidak hanya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rafik bersama Panglima Mandau dan Pasukan Merah Seribu Satu Mandau juga melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.


“Kami tidak akan mundur. Kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk menegakkan hak masyarakat. Selain melapor ke Banwas MA dan KY, kami juga akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT. BC,” tegas Rafik. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang akan dibawa ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, bahkan tidak menutup kemungkinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Harapan besar disematkan pada aparat penegak hukum, agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara adil, profesional, dan sesuai asas equality before the law. “Keadilan harus ditegakkan. Hukum jangan hanya berpihak pada oligarki. Jangan sampai lembaga penegak hukum dijadikan tempat transaksi haram yang mencederai Undang-Undang,” imbuhnya.


Sementara itu, Dr. Anang Shopan Tornado, SH, MH, M.Kn, CPM, CPA — Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sekaligus Ahli Hukum Pidana — menyatakan bahwa langkah banding yang diajukan kuasa hukum POKTAN UBM merupakan tindakan yang sah dan tepat secara hukum acara.


“Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bukan berarti perkara telah selesai. Substansi belum diperiksa. Maka banding menjadi sangat relevan untuk menguji kembali apakah pertimbangan hakim sudah sejalan dengan asas due process of law,” jelasnya.


Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa sistem peradilan berjenjang adalah jaminan konstitusional untuk memastikan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.


“Langkah hukum ini bukan hanya sah secara yuridis, tapi juga harus diapresiasi sebagai bagian dari perjuangan untuk memastikan pengadilan tidak menjadi sarana formalisme, melainkan ruang keadilan yang nyata bagi rakyat,” pungkasnya.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl