Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

GMNI Tanimbar Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Desa Namtabung

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
24 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-24T03:29:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Namtabung. Kasus yang telah dilaporkan sejak tiga tahun lalu itu hingga kini belum diproses secara serius.


Laporan awal kasus tersebut disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Namtabung yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa. Menurut BPD, program yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tidak dijalankan sesuai peruntukan meskipun anggaran telah dicairkan.


Namun, laporan resmi BPD yang dinilai memiliki legitimasi kuat tersebut tidak kunjung mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, maupun Kepolisian. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat dan organisasi mahasiswa.


“Diduga terjadi pembiaran terhadap kasus ini dikarenakan ada kedekatan emosional antara satu pihak dengan pihak lain yang sama-sama menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” tegas Abyatar Marwan Ketua GMNI Tanimbar dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).


Marwan menilai pemerintah semestinya hadir sebagai pelayan rakyat dengan menghadirkan solusi di tengah kegelisahan masyarakat. Namun, yang terlihat justru sebaliknya, laporan masyarakat terabaikan, dan kejelasan penanganan hukum tidak pernah ditunjukkan secara terbuka.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, Salah satu kasus yang disorot adalah proyek pembangunan Posyandu Integrasi Desa Namtabung yang masuk dalam RKPDes 2022–2025. Catatan lapangan menunjukkan proyek tersebut hanya sampai pada peletakan batu pertama dan tidak ada kelanjutan pekerjaan hingga kini.


Padahal, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemerintah desa disebutkan bahwa anggaran proyek tersebut sudah dicairkan seluruhnya. Fakta ini menimbulkan dugaan laporan fiktif yang dapat dikaitkan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Kasus ini semestinya ditangani serius karena tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat banyak. Jika dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jelas kejanggalan ini wajib diproses,” lanjutnya.


Dirinya juga menyoroti bahwa pemerintahan baru Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum menunjukkan fokus dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu terlihat dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang hingga kini tidak mendapatkan penyelesaian.


Selain itu, rapat dengar pendapat yang pernah digelar di DPRD Tanimbar dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret. Forum tersebut justru berakhir tanpa kejelasan mengenai arah penanganan kasus.


Atas dasar itu, GMNI Tanimbar menegaskan mereka tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah daerah dan aparat hukum di tingkat lokal tidak mengambil langkah tegas, mereka berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“GMNI Tanimbar tetap berkomitmen menuntaskan segala bentuk praktik KKN yang merusak aspek kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika pemerintah dan lembaga terkait tidak serius, maka kami akan mengupayakan langkah sendiri, termasuk membawa kasus ini ke KPK,” tutupnya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl