Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satu Jam Publikasi Berita Resto MG, Kasatpol PP M Yunus, Kabarkan Berbagai Ijin diserahkan Owner pada Kabid UU.

Jurnal Investigasi.
11 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-11T09:18:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com. 

Satu jam setelah Publikasi Berita Restoran MG disinyalir belum Penuhi ijin bahkan dinyatakan tidak menghadiri panggilan kelarifikasi, Kasatpol PP kabupaten Labuhanbatu M yunus beritahukan pada awak media jurnal Investigasi.Com, bahwa Restoran MG telah menyerahkan sejumlah dokumen perijinan kepada Kabid UU Satpol PP Juang Hasibuan dan dinyatakan lengkap. 


Selanjutnya kasatpol M.Yunus meminta awak media ini untuk komunikasi dengan Juang Hasibuan atas kelengkapan dokumen yang telah diserahkan owner restoran MG. 


"Bang baru dapat info owner MG ternyata telah menyerahkan kelengkapan ijin melalui kabid UU a/n Juang Hasibuan, komunikasi sama beliau apa saja yang telah diserahkan owner restoran MG ya bang". Pinta yunus. 


Selanjutnya awak media langsung meminta penjelasan Juang Hasibuan selaku penerima dokumen restoran MG menjelaskan bahwa sejumlah berkas dimaksud adalah SK Andalalin, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Sertifikat Standar dan SPPL. 


Saat dipertanyakan apakah dokumen yang tertera diatas sudah memenuhi syarat restoran MG secara keseluruhan? Juang meminta awak media untuk mempertanyakan kepada DPMPTSP sehubungan ijin restoran tersebut sepenuhnya ada di dinas tersebut. 


Diberitakan sebelumnya

"Satpol PP telah Beri Surat Penghentian sementara kegiatan dan Panggilan kelarifikasi" 


Terpantau cukup ramai Masyarakat berkunjung dan bersantab di restoran MG tercatat sebagai PT. MBS beralamat dijalan Sisingamangaraja Rantauperapat. 


Restoran MG yang  diketahui memiliki klasifikasi menengah keatas ini  disinyalir belum memenuhi verifikasi  Perizinan yang dipersyaratkan yang harus dipenuhi dalam proses verifikasi KBLI. 


Terkait hal itu Kasatpol PP Labuhanbatu M. Yunus  selaku Pelaksana penegak Perda kabupaten Labuhanbatu  menyatakan telah melakukan Penyuratan sebagai upaya pemanggilan terhadap Owner restoran MG tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas informasi tersebut pada jumat 8 Agustus 2025.



"Kepala bidang saya telah menghubungi pengusaha MG melalui seluler, dan selanjutnya kami telah melakukan penyuratan pemanggilan untuk dilakukannya klarifikasi terkait informasi kelengkapan perizinan usaha resto tersebut kalau tidak ada halangan pada hari senin besok" Terang yunus pada jurnal Investigasi. Com melalui selulernya sabtu 10/8/2025.


Terkesan sepele atas penyuratan Satpol PP tersebut sehubungan hingga saat ini pimpinan restoran MG belum memenuhi panggilan instansi penegak Perda labuhanbatu tersebut. 



"Kita akan melakukan penyuratan susulan, berhubung hingga hari ini pimpinan restoran MG belum memenuhi panggilan".terang M Yunus. 


Sebelumnya diketahui bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu  berdasar Peraturan Pemerintah nomor 16 Th 2018 tentang Satpol PP. Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 21 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Rantauprapat. Serata surat  penghentian sementara kegiatan restoran MG  pada Desember 2024 lalu. 


Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi meminta penjelasan atas informasi yang diperoleh bahwa Restoran MG telah beroperasi meski pemenuhan kelengkapan berbagai izin usaha yang dipersyaratkan kepada resto MG termasuk kehalalan melalui whatsapp nya  tidak memberikan jawaban konfirmasi tersebut. Selanjutnya mencoba menghubungi  whatsapp berdering namun tidak direspond hingga rilis ini sampai  di meja redaksi. (MJI/R.fajar sitorus) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl