Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Tumor Kayu Menumpuk di Larat, Jaringan Gelap Sedang Siapkan Pengiriman

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
29 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-29T14:29:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Dugaan adanya penampungan tumor kayu dalam jumlah besar di Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memicu kekhawatiran warga. Informasi yang diperoleh menyebutkan kayu bernilai tinggi itu telah disiapkan untuk dikirim keluar daerah melalui jalur laut, meski belum jelas apakah seluruh dokumen legalitasnya lengkap.


Pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi masyarakat Tanimbar Utara, para penampung, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum. Selain itu, tokoh masyarakat ikut bersuara lantang menyoroti potensi pelanggaran hukum dari aktivitas tersebut.


Salah seorang narasumber berinisial (BO) Menjelaskan, Kayu yang ditampung adalah jenis tumor kayu Linggua dan lainya, kayu bernilai tinggi karena corak seratnya yang khas dan unik. Warga menyebutkan bahwa kayu tersebut sudah ditumpuk di salah satu titik di Desa Ritabel dan tengah menunggu proses pengiriman keluar daerah.


Informasi mengenai aktivitas penampungan ini terungkap sejak pekan terakhir Agustus 2025. Warga sekitar mulai mencurigai adanya kegiatan pemuatan kayu yang berlangsung secara tertutup, sehingga memunculkan pertanyaan soal legalitasnya.


Lokasi penampungan diduga berada di sekitar wilayah Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Posisi ini cukup strategis karena dekat dengan akses pelabuhan yang biasa digunakan untuk pengiriman barang ke luar daerah.


Alasan utama kayu tumor ini menjadi incaran adalah karena harga jualnya sangat tinggi di pasaran, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penebangan dan perdagangan ilegal demi keuntungan besar.

Berdasarkan keterangan warga, kayu tumor yang telah ditebang dikumpulkan di lokasi penampungan sebelum dimuat ke kapal. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, seperti kepemilikan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan nota angkutan kayu rakyat.


“Pemerintah daerah bersama aparat terkait harus serius menelusuri kelengkapan surat-surat dari kayu yang sedang ditampung ini. Jangan sampai terjadi praktik ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat,” ujar BO, tokoh masyarakat Larat.


Ia menambahkan, jika praktik ilegal ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk rusaknya ekosistem hutan dan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan.


Warga berharap agar dinas teknis segera turun ke lokasi untuk memverifikasi asal-usul kayu. Mereka mendesak agar setiap kayu yang ditampung dan siap dikirim harus jelas legalitasnya, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menyelundupkan kayu ke luar daerah.


“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar jangan hanya diam. Harus ada pengawasan dari tingkat desa hingga kabupaten, karena praktik penebangan liar sudah terlalu sering terjadi di Tanimbar,” ungkapnya.


Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan juga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan. Menurut mereka, pengiriman kayu tumor tanpa dokumen sah adalah tindak pidana yang harus diproses hukum sesuai aturan kehutanan dan lingkungan hidup.


Kasus penampungan tumor kayu di Larat membuka kembali persoalan lama tentang lemahnya pengawasan sektor kehutanan di KKT. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap aktivitas kayu berjalan sesuai aturan, demi melindungi hutan sekaligus mencegah kerugian daerah. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl