Sulut, jurnalinvestigasi.com – Praktik mafia solar di Sulawesi Utara semakin tak terbendung. Modus operandi yang dimainkan pun makin canggih. Bila biasanya para mafia menampung solar bersubsidi di gudang, kini muncul pola baru: membeli langsung dari sesama mafia dan menjual kembali dengan harga industri.
Salah satu aktor yang disebut-sebut aktif menjalankan praktik ini adalah RI alias Reinaldi, pria yang akrab disapa Inal. Ia diduga hanya bermodal armada tangki “kepala biru”, berlabel PT. Ibrahim Jaya Sinergi, lalu membeli solar subsidi dari jaringan mafia lain di Belang, Manado dan Tondano. Solar itu kemudian dijual ke perusahaan besar di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, dengan harga jauh lebih tinggi.
Aktivitas ilegal ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama. Dari bisnis tersebut, Inal disebut meraup keuntungan luar biasa besar, sementara masyarakat kecil semakin sulit mengakses solar bersubsidi.
Akan hal ini, Divisi Investigasi LSM KIBAR, Alfrets Inkiriwang, menegaskan aparat tidak boleh menutup mata terhadap fenomena ini. “Oknum bernama Inal ini sudah terang-terangan mengangkangi aturan dan merusak tatanan distribusi BBM bersubsidi. Kami mendesak Polda Sulut segera bertindak tegas, jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung,” tegas Inkiriwang baru-baru ini.
Ia juga mengingatkan, bila aparat tidak cepat turun tangan, mafia solar akan semakin leluasa menguasai pasokan BBM di Sulut. “Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang benar-benar berhak atas solar subsidi akan semakin terjepit. Mafia-mafia ini harus diproses hukum, bukan hanya diperingatkan,” pungkasnya dengan nada keras.
Dasar Hukum dan Sanksi :
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur tindak pidana ekonomi karena merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, penyitaan, hingga penuntutan terhadap para pelaku, termasuk perusahaan yang ikut menikmati distribusi ilegal.
LSM KIBAR mendesak Polda Sulut tidak hanya membongkar jaringan oknum Inal, tapi juga menindak tuntas mafia solar lain yang semakin berani beroperasi di hampir seluruh SPBU di Sulut.
(Tim)