Bilah Hilir _Jurnal Investigasi .Com.
Candra Maulana (21) mendapat perlakuan penganiayaan ISL (29) pada Jum'at 9/5/2025 di simpang Cisadane desa Sei Tampang kecamatan Bilah Hilir, dan telah melaporkan yang dialami Candra ke Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumut berikut Visum atas luka dan memar yang dialami candra akibat Perlakuan ISL.
Pelaporan yang dilakukan Candra tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ,saksi,beserta pelaku oleh juru periksa ,bahkan pada 9/7/ 2025 Polsek Bilah Hilir Andita Sitepu telah mengeluarkan surat perintah dilakukanya Penyidikan.
Selain itu juru periksa juga telah menyatakan bahwa perkara 351 yang dialami Candra telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Rantauprapat .
"Benar bang pelaporan a/n Candra telah saya limpahkan ke kejaksaan Negeri Rantauprapat" bilang Candra selaku juper yang menangani saat itu.
Melihat hingga saat ini proses belum mendapat keadilan hukum membuat ibu Candra ini bertanya bagaimana sebenarnya proses penegakan hukum ini sejak Mei lalu hingga saat ini pelaku tak tersentuh".ujarnya
"Gimana nya proses penegakan hukum di negara kita ini bang, jelas jelas anak saya mengalami penganiayaan pada bulan Mei lalu, sampai ini sudah akhir bulan September belum ada kepastian hukum yang kami dapatkan," ujar Ibu Candra sembari meminta agar kejadian yang dialami anaknya dipublis.
Dan berharap kiranya dengan pemberitaan ini mendapat perhatian Kapolres serta kejaksaan negri di Labuhanbatu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang memngharapkan kepastian hukum".harapnya.
MJI/R fajar Sitorus)