Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

CV Reza Mandiri Kerjakan Proyek BBWS Tanpa Papan Proyek, Masyarakat Pertanyakan Transparansi

Redaksi
31 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-31T10:03:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media Jurnal Investiigasi- 

 Sebuah proyek yang dikerjakan oleh CV Reza Mandiri asal Cirebon untuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi sorotan masyarakat karena tidak adanya papan proyek di lokasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan elemen penting dalam wujud transparansi publik agar masyarakat dapat mengetahui informasi detail tentang sumber anggaran, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.


Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, ditegaskan bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan proyek di lokasi kegiatan. Namun, proyek yang tengah dikerjakan oleh CV Reza Mandiri ini tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.


Salah seorang warga yang juga aktivis Grib Jaya, dikenal dengan sebutan Mas Bram, menyampaikan keprihatinannya.


 “Saya sebagai warga juga heran, masa proyek sebesar itu kok tidak ada papan namanya, padahal pengerjaan sudah hampir satu minggu,” ujarnya.

“Kita sebagai masyarakat jadi sulit tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, dan siapa penanggung jawabnya.”


Ketika tim media mencoba mengonfirmasi ke pihak pelaksana, salah seorang perwakilan CV Reza Mandiri mengatakan bahwa papan proyek masih berada di kantor BBWS.


 “Nanti besok akan dipasang, sekarang masih di kantor BBWS. Kami hanya melaksanakan dan sudah koordinasi ke pihak desa,” jelasnya singkat.


Namun, alasan tersebut tidak menghapus pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.


Menanggapi hal ini, Ketua DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka, H. Dodi Sanjaya, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek merupakan bentuk pelanggaran administratif yang tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak publik untuk tahu.


 “Kami akan menindaklanjuti temuan ini. Proyek tanpa papan informasi sudah melanggar aturan dan membuka ruang bagi dugaan penyimpangan. BBWS sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab dan memastikan rekanan mereka patuh terhadap ketentuan hukum,” ujar H. Dodi Sanjaya.

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan atas proyek ini bila ada indikasi ketidakwajaran.”


Kurangnya transparansi dalam proyek pemerintah kerap menjadi celah bagi praktik penyimpangan dan kolusi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan mencoreng akuntabilitas publik. Karena itu, masyarakat berharap pihak BBWS segera memperbaiki tata kelola pelaksanaan proyek agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl