Saumlaki, Jurnalinvestigasi com - Masyarakat di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini mulai geram dengan maraknya permainan lempar bola ke kaleng susu yang oleh warga dikenal dengan sebutan “Kaleng Susu Cap Nona”.
Permainan yang tampak seperti hiburan rakyat itu mengandung unsur perjudian terselubung dan telah menjerat banyak warga kecil yang tak memahami peluang menangnya sangat kecil dan merugikan.
Namun yang lebih mengejutkan, para pengelola permainan itu justru mengancam masyarakat yang memprotes, dengan mengklaim bahwa mereka memiliki izin resmi dari pihak kepolisian dan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar. Ancaman ini membuat warga kecil ketakutan untuk bersuara.
“Kami yang protes malah diancam. Mereka bilang sudah ada izin dari polisi dan Pemda, jadi tidak bisa dibubarkan. Kalau ada yang lapor, katanya nanti berurusan dengan polisi,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keselamatan.
Unsur Judi di Balik Permainan
Secara teknis, permainan ini memang tampak sederhana: peserta cukup melempar bola ke kaleng untuk memenangkan hadiah. Namun berdasarkan pengamatan, permainan ini mengandung pola perjudian terselubung karena setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah uang per lemparan, sementara peluang keberhasilan sangat kecil.
Hasil penelusuran memperlihatkan bahwa faktor keberhasilan sekali lempar ditentukan oleh ukuran kaleng, jarak lempar, dan ukuran bola yang secara fisika hampir mustahil dikuasai oleh pemain awam. Permainan disetting sedemikian rupa sehingga bola sering kena namun gagal.
“Permainan ini jelas bukan hiburan, tapi cara licik menguras uang rakyat kecil. Orang-orang datang ke pasar Omele untuk bersenang-senang, tapi pulang kehilangan uang,” ujar seorang tokoh pemuda di Saumlaki.
Dugaan Penyalahgunaan Izin
Yang membuat publik terkejut adalah klaim para pengelola bahwa mereka telah mendapat izin resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah. Klaim ini digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak melapor. Bila benar izin itu dikeluarkan, maka perlu diselidiki proses dan dasar hukumnya.
“Kami heran, masa permainan yang mengandung unsur judi bisa dibilang legal hanya karena ada izin? Kalau benar ada izin dari Polres atau Pemda, berarti aparat ikut membiarkan rakyat kecil dirugikan,” katanya.
Sejumlah warga juga menuturkan bahwa beberapa pengelola bahkan membawa nama oknum aparat untuk melindungi lapak mereka. Situasi ini memperburuk citra penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan memberi ruang bagi praktik yang merugikan rakyat.
Desakan untuk Kapolres Kepulauan Tanimbar
Masyarakat mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, agar segera menertibkan permainan berbayar yang telah berubah menjadi ajang perjudian terselubung tersebut.
Warga menegaskan bahwa permainan seperti ini:
1. Mengandung unsur taruhan uang yang jelas bertentangan dengan KUHP dan undang-undang perjudian.
2. Menjerumuskan masyarakat kecil dalam kerugian finansial.
3. Menurunkan wibawa aparat hukum karena disebut-sebut “memberi izin resmi” kepada kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami minta Kapolres turun langsung, jangan hanya dengar laporan dari bawahannya. Kalau benar ada izin, harus ditinjau ulang dan dibatalkan. Permainan ini bukan hiburan, tapi bentuk judi terselubung yang memiskinkan rakyat,” tegas seorang warga di Pasar Omele Sifnana.
Warga Trauma dan Takut Melapor
Beberapa warga mengaku kini takut berbicara terbuka karena diancam akan “dilaporkan balik” jika menuding permainan itu sebagai judi.
“Kami hanya ingin polisi hadir sebagai pelindung rakyat, bukan pelindung permainan judi berkedok hiburan,” ujar salah satu ibu rumah tangga dengan nada kecewa.
Tuntutan Masyarakat
1. Kapolres Kepulauan Tanimbar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap permainan lempar bola yang menggunakan kaleng susu bermerek dan permainan sejenis di seluruh wilayah.
2. Membubarkan seluruh arena permainan berbayar yang terbukti mengandung unsur perjudian atau manipulasi peluang.
3. Mengusut klaim izin resmi yang digunakan pengelola untuk menakut-nakuti warga termasuk jika benar ada oknum aparat atau pejabat daerah yang terlibat.
4. Melindungi masyarakat kecil dari segala bentuk penipuan dan perjudian terselubung yang merugikan ekonomi rumah tangga.
Permainan “Kaleng Susu Cap Nona” kini bukan lagi hiburan rakyat. Di balik gemerlap pasar Omele dan tawa pengunjung, tersimpan praktik yang membuat masyarakat kecil merugi dan terancam. Bila klaim izin dari aparat benar adanya, maka masalah ini telah melampaui sekadar perjudian melainkan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan sosial di tanah Tanimbar. (*)