Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Proyek Jembatan Sasak Ge'in Desa Segaran Menuju Pulau Putri Tanpa Papan Nama Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.

Redaksi
05 November 2025
Last Updated 2025-11-05T01:22:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Karawang, Media Jurnal  Investigasi - Papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dan sumber informasi publik yang mestinya dipasang untuk memberikan akses kepada masyarakat mengenai besaran nilai anggaran serta sumber dana yang digunakan dalam pembangunan. 



Namun,hal ini tidak di temukan pada proyek pembangunan jembatan Sasak ge'in desa Segaran  menuju desa Segarjaya Kecamatan batujaya kabupaten Karawang Jawa Barat. Rabu 5/11/2025.



Masyarakat sekitar membenarkan   bahwa proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan kurang lebih hampir sepuluh hari ini memang dari awal pekerjaan tidak ada  papan informasi sehingga kami sebagai masyarakat menilai proyek ini proyek ganda ruwo. 

Bukan hanya itu saja kami menilai ini jelas sudah  melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, seharusnya setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara harus memasang papan informasi dan ini penting seperti jenis kegiatan, lokasi, kontraktor, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu. Ketiadaan papan nama jelas dapat menimbulkan kecurigaan terhadap proyek,Karena dapat dianggap sebagai upaya menyembunyikan detail proyek dan mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran. Ucapnya kepada awak media. 



Menurutnya pemasangan papan nama proyek adalah implementasi dari asas transparansi agar kami sebagai masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.



Kami sebagai masyarakat menilai proyek tanpa papan informasi merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya.ujarnya




Menurutnya pihak pelaksana proyek, seperti kontraktor atau dinas terkait, semestinya memasang papan informasi sejak dimulainya pekerjaan semua ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap hak informasi masyarakat. 



Proyek pembangunan tanpa papan nama ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya (seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012).jelasnya.



Ketiadaan papan nama yang tentunya menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi "siluman" atau disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. 



Nah disinilah kami sebagai masyarakat yang tentunya khawatir proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar yang berlaku, terutama jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, karena sering ditemukan kejanggalan seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.


Pembangunan proyek jembatan penghubung didua desa yakni desa Segaran dan desa Segarjaya Kecamatan batujaya diduga

proyek siluman. Pasalnya, didalam pengerjaan  tidak dipasangnya papan nama semenjak dimulainya pengerjaan. 



Hingga berita ini di terbitkan pelaksana atau mandor susah dan sulit untuk ditemui.



(Udin).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl