Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Proyek Saluran Drainase di Kompleks Bali Mas 1 Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Minim Pengawasan Konsultan

Redaksi
01 November 2025
Last Updated 2025-10-31T22:44:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Pontianak,Media Jurnal Investigasi-Pekerjaan pembangunan saluran drainase yang berada di Kompleks Bali Mas 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2025 senilai Rp196 juta itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis karena menggunakan besi berukuran kecil serta minim pengawasan dari pihak konsultan.


Dari hasil pantauan di lapangan, tampak besi yang digunakan sebagai struktur penguat drainase terlihat lebih kecil dibanding standar lazim konstruksi drainase pada proyek serupa. Beberapa pekerja proyek menyebutkan bahwa material besi sudah disediakan sejak awal, namun tidak mengetahui detail spesifikasinya.


Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bin Syahab sebagai kontraktor pelaksana dan berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pontianak. Namun hingga berita ini diturunkan, petugas pengawas maupun konsultan lapangan jarang terlihat melakukan monitoring pekerjaan.



Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku khawatir bahwa pembangunan drainase ini tidak akan bertahan lama jika dikerjakan tanpa standar yang tepat.


 “Kami bersyukur karena ada proyek perbaikan drainase, tapi kalau kualitasnya kurang baik, nanti cepat rusak dan masalah banjir akan terulang lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10/2025).


Dalam proyek konstruksi publik, pengawasan melekat oleh konsultan sangat penting untuk memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan sesuai standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dalam ketentuan pengadaan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor wajib:


1. Menggunakan material sesuai spesifikasi teknis,


2. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak,


3. Menjamin kualitas konstruksi sesuai standar mutu.



Sementara konsultan dan pejabat pengawas lapangan wajib melakukan pengawasan harian dan memastikan pekerjaan memenuhi kualitas teknis yang dipersyaratkan. Jika ditemukan penyimpangan material, konsultan berhak menghentikan sementara pekerjaan.


Tim media mencoba menghubungi pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak untuk memperoleh keterangan resmi terkait spesifikasi material dan sistem pengawasan proyek, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum memperoleh jawaban.


Begitu pula dengan pihak CV Bin Syahab, yang belum memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan besi kecil di luar spesifikasi.


Penggunaan dana APBD menuntut adanya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian bahwa dana publik digunakan secara tepat dan hasil pekerjaan memiliki manfaat jangka panjang.


Media akan terus melakukan pemantauan dan menginformasikan perkembangan terbaru, termasuk hasil konfirmasi resmi dari pihak Dinas dan kontraktor pelaksana.



tim 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl