Jakarta - 27 Februari 2026 – Dewan Pers secara resmi mengabulkan aduan Pemimpin Redaksi Cybernasional.co.id, Kusmiadi, terkait sengketa pers dengan media Cardinalnews.co.id. Dalam putusan resmi tersebut, Dewan Pers menyatakan secara telak bahwa Cardinal News telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik jurnalisme yang mengabaikan verifikasi dan hanya mengedepankan opini yang menghakimi. Dewan Pers menilai pemberitaan Cardinal News tidak berimbang serta mencederai martabat dunia pers nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, memberikan tanggapan keras atas temuan Dewan Pers mengenai ketidakkompetenan pimpinan redaksi media Teradu.
"Seorang Pemimpin Redaksi adalah nakhoda sekaligus benteng terakhir etika di sebuah media. Kami di PRIMA mendukung penuh penegakan aturan ini demi menjaga marwah profesi Pemimpin Redaksi di Indonesia," tegas Hermanius Burunaung.
Senada dengan PRIMA, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ali Sofyan, menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalah gunakan untuk menyerang sesama insan pers secara serampangan.
"Kebebasan pers adalah mandat rakyat, bukan alat untuk memfitnah sepihak tanpa konfirmasi. Putusan Dewan Pers ini adalah kemenangan bagi jurnalisme sehat. Kami mengimbau seluruh wartawan untuk kembali ke khittah jurnalistik yang profesional dan beretika," ujar Ali Sofyan.
Sesuai perintah Dewan Pers, Cardinal News diwajibkan memuat Hak Jawab dan permohonan maaf resmi dalam waktu 2 x 24 jam. Mengingat boks redaksi Teradu tidak mencantumkan alamat email yang valid, pihak Cyber Nasional telah melayangkan Hak Jawab tersebut melalui pesan resmi WhatsApp kepada Saudara Fiktorius guna memastikan pesan diterima.
Pemimpin Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi yang Akrab disapa Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi pembangkangan terhadap keputusan Dewan Pers.
"Kami bergerak tegak lurus sesuai arahan Dewan Pers. Bilamana dalam tempo yang telah ditentukan oleh dewan pers pihak Teradu tidak memberikan Hak Jawab atau permohonan maaf, maka saya akan segera berunding dengan seluruh Dewan Pakar, Jajaran Pembina, dan Penasehat serta staf hukum yang ada dalam struktur organisasi Cyber Nasional untuk mengambil langkah hukum serius," tegas Kusmiadi.
Langkah hukum yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana perusahaan pers yang mengabaikan Hak Jawab dapat diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Redaksi Cyber Nasional bersama organisasi profesi (PRIMA dan IWO) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketaatan terhadap hukum adalah syarat mutlak bagi setiap media yang ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Bagi Cyber Nasional, kebenaran fakta adalah panglima, dan martabat profesi adalah hal yang tidak bisa ditawar.
(Red)

