Bekasi - Jurnal Investigasi. Com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA (Gerakan Pemuda) Bekasi melalui Tim Khusus (TIMSUS) menyampaikan sikap tegas menyusul hasil investigasi lapangan serta gelombang pengaduan masyarakat terkait aktivitas operasional PT Simojoyo Putra yang berlokasi di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Koordinator TIMSUS LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, menyampaikan bahwa temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap regulasi penataan ruang, lingkungan hidup, serta ketentraman umum yang berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan konflik sosial berkepanjangan.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pelanggaran peruntukan ruang (zonasi). Lokasi operasional PT Simojoyo Putra dinilai tidak berada pada zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keberadaan industri di jantung permukiman padat penduduk dinilai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan warga.
Selain itu, aktivitas perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga mengeluhkan dampak berupa polusi suara, debu, serta potensi limbah yang memengaruhi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak signifikan, secara hukum diwajibkan memiliki serta mematuhi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang sah dan terimplementasi secara konsisten.
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak dasar masyarakat. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak tersebut,” ujar Andreas.
Tak kalah penting, keberadaan PT Simojoyo Putra juga dinilai telah menimbulkan gangguan ketenteraman umum. Banyaknya pengaduan masyarakat menjadi indikator adanya keresahan sosial yang tidak bisa diabaikan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelanggaran administratif yang disertai dampak sosial dan lingkungan dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Atas dasar itu, TIMSUS LSM Garda Bekasi secara resmi menyatakan sikap. Pertama, mendesak PT Simojoyo Putra untuk segera menghentikan aktivitas operasional yang berdampak langsung pada permukiman warga dalam waktu 7x24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
Kedua, TIMSUS mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil pimpinan PT Simojoyo Putra dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi III dinilai memiliki kewenangan strategis dalam bidang perizinan, sehingga perlu memastikan keabsahan izin usaha, kesesuaian lokasi dengan RTRW, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Ketiga, TIMSUS juga mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk turut melakukan pendalaman, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Aspek ketenagakerjaan dan efek lingkungan dinilai tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan investasi yang berkeadilan.
“Investasi harus memberi manfaat nyata, baik dari sisi lapangan kerja maupun keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai yang terjadi justru sebaliknya, menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tegas Andreas.
Lebih lanjut, TIMSUS LSM Garda Bekasi menegaskan bahwa apabila seluruh tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum serta jalur hukum, termasuk upaya menuntut penutupan permanen perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM Garda Bekasi demi menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan ketenteraman masyarakat. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat dan Lurah setempat, agar pemerintah daerah dapat hadir secara aktif dan responsif dalam menyikapi persoalan yang dihadapi warga.
(Iyus Kastelo).

