Sulut, Jurnal Investigasi — Lembaga Swadaya Masyarakat KIBAR Sulawesi Utara (KIBAR Sulut) menyoroti keterlambatan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Dumoga–Pinonobatuan 2 yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,08 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 35 hari kalender dan tanggal kontrak 27 November 2025. Namun, hasil pemantauan lapangan KIBAR Sulut pada awal Februari 2026 menunjukkan bahwa proyek tersebut belum rampung. Di beberapa titik, badan jalan masih berupa agregat, sementara lapisan aspal belum dikerjakan secara menyeluruh.
Ketua LSM KIBAR Sulut, Jaino Maliki, menegaskan bahwa keterlambatan pekerjaan tidak bisa serta-merta “dibenarkan” dengan alasan administratif, apalagi melalui penerbitan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan. “Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, adendum kontrak bukan alat pembenar keterlambatan dan tidak boleh diterbitkan secara sepihak berdasarkan keinginan PPK. Ada syarat, alasan objektif, dan mekanisme yang ketat,” tegas Jaino.
Menurutnya, apabila keterlambatan terjadi akibat lemahnya perencanaan, pengawasan, atau kinerja penyedia jasa, maka PPK wajib menegakkan kontrak, bukan justru memfasilitasi perubahan waktu atau pekerjaan tanpa dasar yang sah. KIBAR Sulut juga menyoroti adanya dugaan hubungan tidak wajar antara PPK dan penyedia jasa. Jaino menyebut pihaknya menerima informasi terkait dugaan pemberian bingkisan atau gratifikasi dari penyedia jasa kepada oknum PPK.
“Jika benar ada bingkisan atau bentuk pemberian apa pun dari penyedia jasa kepada PPK, maka itu patut diduga sebagai gratifikasi. Ini serius dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Jaino.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas proyek ini tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada PPK, satuan kerja, dan konsultan pengawas, yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, dan tepat mutu.
Keterlambatan proyek dinilai berdampak langsung pada masyarakat, karena hingga kini pengguna jalan belum merasakan manfaat optimal, sementara anggaran negara telah dicairkan. “Uang negara sudah digunakan, tapi masyarakat belum menikmati hasilnya. Infrastruktur dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menyesuaikan laporan administrasi,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, KIBAR Sulut menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke Polda Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, guna menguji ada tidaknya pelanggaran hukum, termasuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. “Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar terang-benderang. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi jika ada penyimpangan, harus ada konsekuensi hukum,” tegas Jaino Maliki.
KIBAR Sulut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan independen terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBN, demi memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik menyimpang, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
(Jay)

