Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pemdes Rancahan Respons Aspirasi Warga, Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana

ade nur
10 Februari 2026
Last Updated 2026-02-10T14:37:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Pemerintah Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menyampaikan klarifikasi resmi usai aksi damai ratusan warga di depan Balai Desa pada Senin, 9 Februari 2026.


Dalam aksi tersebut, masyarakat menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari keterbukaan pengelolaan dana desa, penggunaan anggaran Posyandu, hingga dugaan pungutan tidak resmi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Massa juga mendesak Kuwu Desa Rancahan, Titin Sukaesih, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


Menanggapi hal tersebut, Kuwu Titin Sukaesih melalui Sekretaris Desa Rancahan, Iryan Kurnia Apriyanto, menyatakan bahwa pemerintah desa menghormati aspirasi warga.


“Kami melihat aksi ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami jadikan bahan evaluasi,” ujar Iryan kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).


Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan warga dan mencatat sekitar delapan poin tuntutan utama.


“Ada sekitar delapan poin yang kami terima. Semuanya akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.


Terkait isu transparansi anggaran, Iryan menegaskan bahwa selama kepemimpinan Kuwu Titin Sukaesih, pengelolaan keuangan desa telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.


“Perencanaan kegiatan selalu dibahas dalam Musrenbangdes dan melibatkan unsur masyarakat serta lembaga desa,” jelasnya.


Ia juga menanggapi sorotan terhadap penggunaan dana Posyandu. Menurutnya, anggaran tersebut telah digunakan sesuai peruntukan.


“Dana Posyandu digunakan untuk PMT, alat kesehatan, pembayaran bidan desa, serta insentif kader,” ungkapnya.


Sementara itu, terkait dugaan pungutan liar dalam program PTSL, Pemdes Rancahan membantah adanya kebijakan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.


“Biaya PTSL sudah ditetapkan Rp150.000. Tidak ada instruksi pungutan tambahan dari pemerintah desa,” tegas Iryan.


Meski demikian, ia mengakui kemungkinan adanya kesalahpahaman di lapangan.


“Jika ada pelanggaran, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.


Sebagai tindak lanjut, Pemdes Rancahan menggelar rapat koordinasi bersama perangkat desa dan BPD untuk melakukan evaluasi internal dan peningkatan pelayanan.


Di akhir pernyataannya, pemerintah desa mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan klarifikasi dan verifikasi informasi.


“Kami terbuka terhadap kritik dan siap berdialog demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl