Bekasi-Jurnal Investigasi. Com- Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kecamatan Sukatani, bersama warga geruduk pembangunan gudang JNT yang berada di Kampung Srengseng RT O4 Rw 02 Dusun I Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang diduga belum mengantongi surat rekom atau ijin dari Camat Sukatani, dan kepala Desa Sukamulya, pada Selasa (03/02/2026).
Berawal adanya pengaduan dari warga Srengseng adanya pembangunan gudang JNE yang belum memiliki rekom warga sekitar Camat Sukatani mengutus Satpol-PP Untu meninjau lokasi gudang tersebut.
"Ya, memang benar kalau gudang ini belum berkordinasi dengan pihak kecamatan sehingga belum ada surat rekom atau ijin dari Kecamatan,"kata Arip anggota Satpol-PP Kecamatan Sukatani, kepada jurnal investigasi com.
Lebih lanjut, Arip, menjelaskan. Dirinya Sudah menghubungi pihak JNT kata ia pihak JNT mengakui bahwa selama berjalannya pembangun gudang tersebut belum berkordinasi dengan pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kecamatan Sukatani untuk membuat surat rekom atau ijin.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan orang JNE melalui telpon via WhatsApp, kata pihak JNT besok akan datang ke kecamatan untuk di buatkan surat rekom atau ijin," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang, Andi, dirinya tidak mengetahui terkait rekom atau ijin warga, desa, maupun Kecamatan, dirinya hanya sebatas mengawasi para pekerja.
"Kalau masalah ijin saya tidak tahu menahu bang, itu urusannya orang JNT tapi setahu saya kalau menghadap ke RT sudah selebihnya saya tidak tahu bang,"ujar nya.
(Iyus Kastelo).

