Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Tidak Terima di Beritakan, Dirut RSUD Cabangbungin Ancam Wartawan

Jurnalinvestigasi.com
07 Februari 2026
Last Updated 2026-02-07T03:18:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi-Jurnal Investigasi. Com-Tidak Terima di Beritakan terkait pemberitaan RSUD Cabangbungin, langkah Plt Bupati Bekasi yang menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai sebagai upaya “pasang badan politik” di tengah mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎Dirut RSUD Cabangbungin, Dr, Erni PKM, telah mengancam salah satu wartawan media online, melalui pesan tertulis Via WhatsApp, pada Sabtu pagi pukul 09:14 tanggal (07/02/2026).

‎Dr, Erni PKM, dirinya sudah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers untuk memberikan informasi publik melalui pemberitaan media online atau media sosial.

‎Dirut RSUD Cabangbungin, Dr, Erni PKM mengirimkan pesan tertulis Via WhatsApp, tertuju ke salah satu wartawan media online. Kata ia, bahwa pemberitaan tersebut sangat lah tidak akurat dan tidak berimbang. 

‎"Kami akan  bersurat ke media bapak, minta hak jawab dan take  down. Bila tidak diindahkan maka kami akan somasi. Dan bila tidak kami akan melaporkan ke Dewan Pers,"pesan ancaman Dirut RSUD Cabangbungin,Dr, Erni PKM.

‎Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers,* di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. 

‎Dimana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika *kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya* *Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl