Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Penyegelan gerai Alfamart di kawasan Palabuan, Kabupaten Majalengka, terus menuai sorotan. Divisi Hukum KPK Tipikor Majalengka, Adv. Sunoko SH, menilai ada kejanggalan dalam proses penutupan toko modern tersebut dan menduga adanya instruksi dari pejabat yang lebih tinggi.
Sunoko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tugas penyegelan yang diterbitkan oleh Satpol PP Majalengka diduga hanya merujuk pada surat tembusan, bukan rekomendasi resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi instansi teknis dalam urusan perizinan usaha.
Menurutnya, secara administratif penutupan atau penyegelan sebuah usaha seharusnya didasarkan pada rekomendasi dari dinas teknis terkait. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, tindakan penyegelan dapat dipertanyakan dari sisi prosedur dan kewenangan.
“Kalau memang benar tidak ada rekomendasi penutupan dari DPMPTSP, tetapi Satpol PP tetap membuat surat tugas untuk melakukan penyegelan, maka ini menjadi tanda tanya besar. Ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya instruksi dari pejabat yang lebih tinggi,” ujar Sunoko kepada media, Jumat.
Ia menilai kecil kemungkinan seorang pejabat setingkat kepala satuan berani mengambil keputusan strategis seperti penyegelan usaha tanpa adanya arahan atau perintah dari atasannya di lingkungan pemerintahan daerah.
“Secara logika birokrasi, sulit dipercaya jika keputusan seperti ini diambil sendiri.
Sangat mungkin ada pejabat yang lebih tinggi yang memberikan perintah sehingga Kasatpol PP tetap mengeluarkan surat tugas tersebut, meskipun secara administratif diketahui bermasalah,” katanya.
Sunoko menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan Perda harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang sah. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru melanggar prosedur dan merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Hingga kini, polemik penyegelan Alfamart Palabuan masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka secara transparan dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam keputusan penyegelan tersebut.
(Jajah)


