Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka, Sita 150 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Redaksi
10 Maret 2026
Last Updated 2026-03-10T11:54:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


MAJALENGKA,Media Jurnal Investigasu – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa (10/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.


Penggeledahan berlangsung di kantor KONI yang berada di kawasan Gedung Olahraga di Kabupaten Majalengka. Tim penyidik datang sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah olahraga.


Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui tim penyidik menyampaikan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI yang nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar.


Dana hibah tersebut diketahui berasal dari anggaran pemerintah daerah yang disalurkan kepada KONI untuk mendukung pembinaan dan kegiatan olahraga di Kabupaten Majalengka dalam kurun waktu dua tahun anggaran.


Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sekitar 150 dokumen penting, satu unit komputer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.


Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim penyidik untuk dianalisis dan didalami lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.


Penyidik juga menyatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas alur penggunaan anggaran hibah yang diberikan kepada KONI Majalengka.


Meski demikian, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Majalengka karena dana hibah tersebut merupakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga daerah.

Pihak Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl