Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pekerja Kebersihan DLH Mimika Mogok Kerja, Tuntut Keadilan dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Redaksi
09 Maret 2026
Last Updated 2026-03-09T01:40:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Papua Tengah,Media Jurnal Investigasi-Puluhan pekerja kebersihan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika melakukan aksi mogok kerja pada Senin (9/3/2026) sejak pukul 04.00 WIT. Aksi tersebut berlangsung di pangkalan pekerja kebersihan yang berlokasi di Jalan Cendrawasih SP2, tepatnya di samping Kantor BNN Kabupaten Mimika.


Akibat aksi mogok kerja tersebut, para pekerja kebersihan tidak melakukan aktivitas pengangkutan sampah di wilayah Kota Timika. Para pekerja menyatakan tidak akan kembali bekerja hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kepala Bidang Persampahan datang langsung ke lokasi untuk mendengar tuntutan mereka.


Pengawas pekerja kebersihan DLH Mimika, Wilson, yang juga menjadi penanggung jawab aksi tersebut mengatakan bahwa aksi mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap para pekerja.



“Kami diperlakukan tidak adil. Sedikit-sedikit kami diancam dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Wilson kepada awak media.


Menurut pengakuan para pekerja, salah satu pemicu aksi mogok kerja adalah adanya seorang sopir yang diturunkan jabatannya menjadi pengangkut sampah. Posisi sopir tersebut kemudian digantikan oleh sopir baru yang diduga merupakan anak dari salah satu staf DLH yang bertugas di pangkalan Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan Keuskupan Timika.


Hal tersebut memicu kemarahan para pekerja yang menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak transparan.


Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan sejumlah persoalan lain, di antaranya biaya perbaikan mobil operasional yang rusak harus ditanggung sendiri oleh sopir, minimnya penyediaan alat pelindung diri (APD), hingga pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tanpa adanya penghargaan maupun pesangon.


Para pekerja juga menyoroti persoalan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja yang dinilai belum berjalan dengan baik.


Wilson berharap pihak pimpinan DLH Kabupaten Mimika dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak melakukan PHK secara sepihak.


“Kami meminta pimpinan DLH mematuhi aturan ketenagakerjaan. Jangan pekerja sedikit melakukan kesalahan langsung di-PHK tanpa diberikan surat peringatan,” tegasnya.


Dari pantauan awak media di lokasi, aksi mogok kerja tersebut berlangsung sejak dini hari dan para pekerja memilih tetap berada di pangkalan sambil menunggu kedatangan Kepala Dinas atau Kepala Bidang untuk berdialog langsung.


Sementara itu, Kepala Seksi Persampahan DLH Mimika, Aris, yang berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya membujuk para pekerja agar tetap melaksanakan tugas pengangkutan sampah di Kota Timika.


“Saya sudah berusaha agar para pekerja tetap bekerja mengangkut sampah di dalam kota Timika, namun mereka tidak mau. Mereka meminta agar Kepala Dinas atau Kepala Bidang datang langsung untuk mendengar tuntutan mereka,” jelas Aris.


Ia juga menambahkan bahwa salah satu staf DLH yang sebelumnya bertugas di pangkalan tersebut telah meminta maaf kepada para pekerja dan sudah ditarik kembali ke kantor DLH.


“Sementara ibu staf DLH yang bertugas di sini sudah meminta maaf kepada para pekerja dan sudah ditarik kembali ke kantor DLH serta tidak lagi bertugas di sini,” katanya.


Hingga pukul 08.30 WIT, para pekerja kebersihan masih terpantau berada di lokasi mogok kerja. Jika kondisi ini terus berlanjut, diperkirakan sampah di sejumlah wilayah Kota Timika akan mulai menumpuk.


Secara hukum, hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi mogok kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 137 disebutkan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.


Selain itu, terkait dengan pemutusan hubungan kerja, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, aturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan serta alat pelindung diri bagi para pekerja.


Para pekerja berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika dapat segera memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan agar pelayanan kebersihan di Kota Timika dapat kembali berjalan normal. Sementara Kadis Lingkungan Hidup pa Deda yg di hubungi Via Whatsap nya mengatakan bahwa, Sy sendiri tdk ketahui alasan mogok kalau gaji bpjs dan hak kary selalu di dapat tepat waktu di tanya kasie sampah dan kabid sampah mereka yg punya bidang belum lapor ke saya.

 ( W Y).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl