Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Aparat Polres Kepulauan Tanimbar mulai melakukan pengumpulan data awal terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai merek Martil Bold di wilayah tersebut secara bertahap. Minggu, (22/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang dilaporkan beredar di kios dan lapak kecil masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran rokok tersebut diduga berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur distribusi tertentu yang masih dalam penelusuran aparat kepolisian secara bertahap dan terukur.
Seorang narasumber yang mengetahui kondisi lapangan, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa distribusi rokok tersebut diduga tidak berjalan secara acak, melainkan melalui mekanisme yang sudah terbentuk sebelumnya.
“Ini bukan baru. Sudah lama. Barang masuk itu seperti sudah ada jalurnya sendiri. Ada yang atur. Bahkan ada yang diduga kuat jadi pelindung di balik ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut diduga dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan produk resmi, sehingga mudah diterima masyarakat dan memperluas jangkauan distribusi di berbagai titik penjualan kecil.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat peredaran rokok tersebut isinya 20 batang namun cukainya 12 batang semakin sulit dikendalikan karena permintaan pasar tetap tinggi, sementara jalur distribusi diduga berjalan secara konsisten dan berulang dalam waktu lama.
Narasumber itu juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang masih dalam penelusuran, namun belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada yang jaga, tidak mungkin bisa jalan selama ini. Ini yang harus dibongkar. Jangan hanya di bawah, tapi sampai ke atas,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pengumpulan data awal yang sedang dilakukan, termasuk mengenai pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.
Informasi internal menyebutkan bahwa proses penelusuran masih berlangsung, meliputi pemetaan jalur distribusi, identifikasi pola peredaran, serta pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak terkait di lapangan.
Situasi ini memunculkan perhatian masyarakat yang berharap aparat dapat menindaklanjuti temuan awal tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peredaran rokok ilegal diketahui dapat berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan resmi.
Hingga saat ini, kasus dugaan peredaran rokok ilegal tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat disimpulkan, sehingga masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari aparat kepolisian setempat. (NFB)


